Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ipung Minta Semua Pihak Legowo dengan Putusan MA

Siti Sapurah
Bali Tribune / Siti Sapurah alias Ipung

balitribune.co.id | Denpasar - Pascakemenangan diraih oleh Siti Sapurah alias Ipung yang sekaligus kuasa hukum dan ahli waris dari Sarah dan Daeng Abdul Kadir di Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi yang diputus tanggal 16 Oktober 2025, ia meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam sengketa legowo. 

"Itu artinya Ipung memenangkan perkara dari tingkat Pertama, yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian tingkat kedua di  Pengadilan Tinggi Denpasar dan terakhir di Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi. Itu artinya perlawanan PT.BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kandas tiga - nol," ungkapnya di Denpasar, Rabu, 12 November 2025.

Dikatakan Ipung, apa yang dilakukannya untuk mencari keadilan atas lahannya yang sudah di SHGB selama 30 tahun sejak tanggal 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023 oleh PT.BTID. Dan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa objek sengketa yang di SHGB oleh PT.BTID dengan Nomor SHGB 82 merupakan bagian dari tanah Pipil 186 Klass II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir yang luasnya 1,12 hektar yang dibeli dari Sikin pada tanggal 21 September 1957 dengan harga Rp4.500,- yang tertera di dalam akta jual beli Nomor :27/1957, Sikin merupakan ahli waris H. Abdurrahman mantan Kepala Desa Serangan, sedangkan Daeng Abdul Kadir adalah mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Serangan. Hal ini pun di kuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 238/P.T.D/1975/Pdt. Tertanggal 3 November 1975, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 588/Pdt.G/2017/PN.Dps tertanggal 20 Juli 2017, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 150/Pdt/2018/PT DPS tertanggal 22 November 2018, Putusan Mahakah Agung RI (PK) dengan Nomor : 796/PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor: 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 dan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) dengan Nomor : 3283 K/PDT/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. 

"Semua putusan di atas di menangkan oleh keluarga Ipung dan dia berharap semua Pihak mematuhi sehingga bisa menghindari untuk terlaksananya upaya paksa (eksekusi - red) karena putusan itu menyatakan bahwa jika diperlukan bisa meminta bantuan aparat TNI/Polri untuk mengambil alih objek sengketa," terangnya.

Menurut Ipung, semestinya yang harus dilakukan oleh Desa Adat pasca putusan MA atau kekalahan ini, yaitu mempertanyakan atau meminta pertanggungjawaban kepada Pihak PT.BTID mengapa PT BTID yang  menyerahkan lahan kepada Desa Adat yang bukan milik nya tapi milik warga dan seharusnya juga Desa Adat menggugat PT BTID karena di dalam MoU yang di buat antara PT.BTID dengan Desa Adat Serangan dengan Nomor Akta: 12 pada tanggal 22 Februari 2019 dimana dalam MoU atau perjanjian tersebut ada Pasal yang terkesan menjadi payung buat PT. BTID untuk melindungi dirinya dari perbuatan melawan hukum. Hal itu tercantum di dalam pasal 6 yang petikan nya sebagai berikut:

“Pihak pertama dibebaskan oleh pihak kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain, yang berkenaan dengan tindakan-tindakan pihak kedua itu” Pihak Pertama disini adalah PT.BTID dan Pihak Kedua adalah Desa Adat Serangan. "Sepertinya perangkat Desa Adat Serangan sampai saat ini tidak pernah membaca secara detail isi dari perjanjian itu atau mungkin yang membaca kurang cermat atau kurang teliti membaca pasal demi pasal yang ada dalam perjanjia tersebut sebelum ditandatangani," katanya.

Dalam hal ini, Ipung berharap semua pihak bisa mematuhi hukum yang berlaku sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI. Selain itu, jangan sengaja memicu kerusuhan dengan sengaja menggiring opini keluar dari substansi permasalahan yang sebenarnya. Ia sangat berharap Jro Bendesa Desa Adat Serangan selaku pemimpin di Desa Adat Serangan dan Lurah yang juga pemimpin di Kelurahan Desa Serangan bisa memberikan edukasi kepada warga dan melakukan sosialisasi bahwa objek sengketa tersebut milik siapa dan jika mau melakukan penyelesaian secara baik-baik. 

"Sekali lagi kami berharap kepada semua pihak untuk bisa mematuhi hukum dan tidak menggiring opini lain yang memicu kesalahpahaman di antara warga. Saya juga berharap kepada Kapolda Bali dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi hukum," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Pemkab Buleleng Luncurkan 10 Inovasi Strategis, Digitalisasi Layanan Pemerintahan Dipercepat

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mendorong penerapan 10 inovasi strategis untuk mempercepat transformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sepuluh program tersebut merupakan hasil proyek perubahan peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Incar Juara, Pebalap Astra Honda Siap Melesat di Seri Penutup Moto4 Asia Cup 2026 Qatar

balitribune.co.id | Jakarta - Empat pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap melakoni putaran terakhir ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 di Lusail International Circuit, Qatar, pada 6–8 November 2026. Berbekal hasil positif pada seri sebelumnya di Sepang, Malaysia, para pebalap bertekad menutup musim dengan performa terbaik.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drillo, Startup Pendidikan Berbasis AI Asal Bali Lolos 20 Besar NextDev Telkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel kembali menggelar NextDev ke-12, program impact incubator bagi para technopreneur Indonesia yang mengembangkan solusi digital berbasis artificial intelligence (AI). Program tahun ini mengusung tema “AI-Powered Innovations” guna mendorong lahirnya inovasi berkelanjutan yang menjawab isu sosial dan lingkungan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dukung AMRun 5K 2026 di Sanur, Joyday Bagikan 2.000 Es Krim Gratis

balitribune.co.id | Denpasar - PT Yili Indonesia Dairy (Yili) bersama merek es krim Joyday berpartisipasi aktif dalam kegiatan Self-Care Antimicrobial Resistance Awareness Run (AMRun) 5K 2026 yang berlangsung di kawasan Sanur, Bali, awal November 2026. Keikutsertaan ini menjadi wujud komitmen Yili dalam mendukung gerakan hidup sehat serta mengedukasi masyarakat untuk aktif berolahraga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Porprov Bali 2027, KONI Buleleng Perkuat Sinergi Media dan Bidik Tiga Besar

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali 2027, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buleleng mulai memperkuat sinergi dengan media massa. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan persiapan hingga pelaksanaan ajang olahraga bergengsi tingkat provinsi tersebut terpublikasi secara luas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.