Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

BPR
Bali Tribune / MENCABUT - OJK mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. 

Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana. Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan. Hal-hal tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha PT BPR Kamadana. 

Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK telah melaksanakan seluruh kewenangan pengawasan secara optimal, antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, menetapkan sanksi administratif, pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tindak penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai.

Dengan kondisi tersebut di atas, pada 18 Desember 2024 status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Menindaklanjuti penetapan status BDP, PT BPR Kamadana telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun dalam pelaksanaannya PT BPR Kamadana tidak sepenuhnya mampu merealisasikannya. Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Kamadana belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan. 

Sehubungan dengan itu, pada 16 Desember 2025 OJK menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, selama BDR, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Kamadana tidak berhasil melakukan penyehatan terhadap BPR. OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran. 

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Kamadana, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Kamadana. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Kamadana. 

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas. 

OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat. Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

wartawan
ARW
Category

Bank Mendorong Bankability Pekerja Kreatif Berbasis Proyek

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu bank digital menyoroti nilai kontrak pekerja kreatif berbasis proyek seperti editor film dan casting director bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta Rupiah, namun masih kerap terkendala dalam mengakses layanan perbankan. Salah satu persoalannya muncul dari sistem pembayaran proyek dengan nilai kontrak sekaligus (lump sum) yang mencakup berbagai kebutuhan produksi. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

SMPN 9 dan SMPN 10 Denpasar Antusias Sambut Program Tagana Masuk Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Program Tagana Masuk Sekolah (TMS) yang digagas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mendapat sambutan hangat dari pihak sekolah. Kali ini, sosialisasi edukasi dan mitigasi kebencanaan tersebut menyasar SMPN 9 Denpasar dan SMPN 10 Denpasar, Jumat (9/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Bangli Ikuti Prosesi Tumpek Wayang, Perkuat Pelestarian Adat dan Budaya Bali

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri pelaksanaan upacara Tumpek Wayang di Pura Bale Agung, Desa Adat Tanggahan Talang Jiwa, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Sabtu (10/10/26). Kegiatan ini menjadi wujud pelestarian adat, tradisi, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali yang berlandaskan Sad Kerthi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sabet Pole Position, Bintang Pranata Finis Kedua di IM4AC Mandalika

balitribune.co.id | Mataram - Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Bintang Pranata, berhasil mengamankan podium kedua pada race pertama Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (10/10/2026).

Capaian ini menjadi podium kedua bagi Bintang sepanjang keikutsertaannya dalam musim balap IM4AC 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakili Bali di Cari Aman Academy 2026, Siswa SMK PGRI 2 Badung Siap Pelopori Keselamatan Jalan

balitribune.co.id | Semarang - Komitmen Astra Motor Bali dalam mewujudkan budaya keselamatan berkendara di dunia pendidikan terus diperkuat. Melalui ajang perdana Cari Aman Academy 2026 yang digelar PT Astra Honda Motor (AHM) di Semarang, 6–8 Oktober 2026, perwakilan pelajar dari SMK PGRI 2 Badung sukses menunjukkan dedikasinya sebagai agen perubahan (change maker).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi Liburan di Bedugul, Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan properti, Firman Handoko, pada Jumat (9/10/2026).

Terpidana dalam kasus penipuan senilai Rp50 miliar tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, saat sedang menikmati liburan bersama istri dan kedua anaknya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.