Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Bongkar Skandal Lahan Mangrove Tahura

rapat dprd bali
Bali Tribune / RAPAT- Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5/2026).

balitribune.co.id I Denpasar -  Polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ancaman serius terhadap benteng ekologis Bali Selatan.

Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum dan pendalaman materi terkait penegakan peraturan daerah tentang tata ruang, aset daerah, dan perizinan, yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5/2026). 

Fokus pembahasan tertuju pada dugaan alih fungsi kawasan mangrove yang dikaitkan dengan aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Serangan dan Teluk Benoa.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki status hukum khusus sebagai kawasan konservasi yang tidak dapat diperlakukan layaknya ruang investasi biasa.

Menurutnya, sejak era kolonial kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan lindung dan statusnya terus diperkuat melalui berbagai regulasi kehutanan, tata ruang, pesisir, hingga perlindungan lingkungan hidup.

"Ketika kawasan konservasi mulai dipadatkan, direklamasi, hingga berubah fungsi menjadi ruang komersial, maka persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ini sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum lingkungan, kehutanan, dan tata ruang," tegasnya.

Pansus TRAP juga menyoroti pola yang disebut sebagai fakta lapangan mendahului legalitas. Dalam kajiannya, aktivitas reklamasi dan pembangunan fisik disebut telah berjalan saat status kawasan masih melekat sebagai hutan negara.

Sorotan tajam diarahkan pada proses tukar-menukar kawasan hutan yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan administratif. Mulai dari lemahnya pengawasan terhadap kewajiban lahan pengganti, dugaan maladministrasi dalam verifikasi kawasan, hingga pembiaran penguasaan lahan oleh ratusan warga tanpa penyelesaian formal yang jelas.

Tak hanya itu, Pansus TRAP juga mengungkap temuan 106 sertifikat hak milik (SHM) yang disebut berada di kawasan mangrove dan Tahura Ngurah Rai. Temuan tersebut kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.

"Kalau kawasan konservasi bisa berubah menjadi hak milik pribadi, lalu muncul aktivitas industri dan pembangunan di atasnya, maka ada persoalan serius dalam tata kelola ruang dan pengawasan negara," ujar Supartha.

Dalam analisis hukumnya, pansus menilai dugaan alih fungsi kawasan mangrove itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan konservasi pesisir dan mangrove.

Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai selama ini dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan. Selain berfungsi menahan abrasi dan banjir rob, kawasan tersebut juga menjadi penyerap karbon biru (blue carbon), habitat keanekaragaman hayati, serta pelindung sistem hidrologi Teluk Benoa.

Pansus TRAP memperingatkan, kerusakan mangrove dapat memicu dampak ekologis yang lebih luas, mulai dari banjir pesisir, sedimentasi laut, rusaknya terumbu karang, hingga ancaman terhadap kawasan strategis seperti Bandara Internasional Ngurah Rai.

Dalam konteks itu, DPRD Bali menegaskan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum lingkungan dan tata ruang.

"KEK bukan zona bebas hukum. Semua kegiatan tetap wajib tunduk pada aturan kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, dan perlindungan kawasan pesisir," tegas Supartha.

Pansus juga menilai pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut hingga 12 mil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Karena itu, setiap aktivitas reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir Bali dinilai wajib melalui sinkronisasi lintas sektor, bukan sekadar pendekatan administratif sektoral.

"Bagi DPRD Bali, persoalan mangrove Tahura Ngurah Rai bukan semata soal proyek investasi, melainkan menyangkut masa depan ekologis Bali.
Ketika ruang pesisir yang menjadi benteng kehidupan mulai kehilangan fungsi alaminya, maka kerugian ekologis yang muncul akan jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi jangka pendek," imbuhnya.

Di sisi lain, rapat Pansus TRAP juga diwarnai ketegangan setelah sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak menghadiri pembahasan tanpa penjelasan yang dianggap memadai.

Kondisi itu memicu teguran keras dari anggota dewan. Absennya pejabat terkait dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya keseriusan pemerintah dalam menuntaskan berbagai persoalan yang membelit proyek BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali.

Ini ada apa? Sudah masuk pembahasan serius, tapi malah tidak hadir, menjadi nada keras yang mengemuka dalam rapat tersebut.
Pansus TRAP saat ini memang tengah mendalami berbagai persoalan yang berkaitan dengan BTID, mulai dari dugaan masalah tukar guling lahan mangrove, legalitas aset, hingga aspek perizinan proyek strategis di kawasan Serangan.

Sebelumnya, rapat dengar pendapat bahkan sempat dihentikan karena pihak BTID tidak menghadiri undangan resmi DPRD Bali.
Situasi itu memperlihatkan bahwa pembahasan terkait BTID bukan lagi sekadar isu teknis biasa. DPRD Bali mulai meningkatkan tekanan politik dan pengawasan terhadap seluruh pihak yang dianggap terkait dalam proyek tersebut.

Pansus menilai kehadiran OPD sangat penting karena sejumlah data, dokumen, dan keputusan administratif berada di tangan instansi pemerintah. Ketidakhadiran pejabat justru dinilai memperlambat proses pengungkapan persoalan yang kini menjadi perhatian publik.

Sorotan terhadap BTID sendiri terus berkembang dalam beberapa pekan terakhir. Selain polemik tukar guling lahan mangrove, DPRD Bali sebelumnya juga meminta penghentian sementara sejumlah aktivitas proyek sambil menunggu kejelasan legalitas dan hasil pendalaman pansus.

Publik kini menanti sejauh mana DPRD Bali mampu membongkar persoalan yang selama ini dinilai berjalan tanpa pengawasan maksimal. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, absennya sejumlah pejabat dalam rapat resmi justru memperkuat kesan bahwa ada persoalan besar yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.

wartawan
ARW
Category

Bupati Badung Luncurkan Inovasi 'Badung Celang' Kukuhkan Rasniathi Adi Arnawa Jadi Bunda Literasi Keuangan

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan dengan momentum Bulan Inklusi Daerah 2026, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) resmi meluncurkan program inovasi daerah bernama "Badung Celang" (Badung Cerdas Mengelola Keuangan).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Karangasem Serahkan Apresiasi Paskibraka 2026, Wabup Pandu Dorong Generasi Muda Terus Berkarya

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menyerahkan uang apresiasi kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karangasem Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kenegaraan. Penyerahan apresiasi dilakukan Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Senin (26/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Pasar Lokitasari Keluhkan Pemasangan Rolling Door, Pengelola Tegaskan Sudah Berizin

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, menyampaikan keberatan atas pemasangan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Pihak pengelola pasar menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan fasilitas umum (fasum) dan telah mengantongi izin resmi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Final Battle HMC 2026 di Ambarawa Sukses Lahirkan Modifikator Terbaik

balitribune.co.id | Semarang - Puncak ajang kreativitas modifikasi Honda Modif Contest (HMC) 2026 sukses menghadirkan puluhan karya modifikator terbaik dari berbagai wilayah di Indonesia. Mengusung tema #RideCreation, HMC menjadi wadah bagi ribuan karya modifikasi yang sebelumnya ditampilkan di sembilan kota.

Baca Selengkapnya icon click

Ngopi Bareng, BRI dan Pegadaian Cari Peluang Bisnis Baru di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Secangkir kopi menjadi pembuka obrolan antara BRI Region 17 Denpasar dan Pegadaian Kanwil VII Denpasar dalam kegiatan Coffee Morning BRI Region 17 Denpasar dengan Pegadaian Kanwil VII Denpasar beberapa waktu lalu. Bukan sekadar bersilaturahmi, pertemuan ini menjadi momentum bagi kedua perusahaan untuk membahas berbagai peluang kolaborasi sekaligus memperkuat ekosistem bisnis di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.