Tim Yustisi Karangasem Sidak Toko Modern - Alfa Mart Tak Berizin Terancam Disegel | Bali Tribune
Diposting : 26 April 2016 12:53
habit - Bali Tribune
SIDAK – Tim Yustisi Pemkab Karangasem saat melakukan sidak ke toko modern yang beroperasi tanpa dilengkapi izin, Senin kemarin

Amlapura, Bali Tribune

Tim Yustisi Pemkab Karangasem bertindak tegas terhadap pengelola toko modern berjaringan yang ada di seluruh Karangasem. Ini dilakukan setelah para anggota DPRD Karangasem melontarkan kritikan pedas dalam catatan strategis rekomendasi LKPJ Bupati Karangasem Tahun 2015 dalam Sidang Paripurna Istimewa beberapa waktu lalu, terkait banyaknya toko modern berjejaring dibiarkan beroperasi tanpa izin.

Senin (25/4), Tim Yustisi Pemkab Karangasem beranggotakan sekitar 30 orang melakukan operasi menyasar toko modern berjaringan yang ada di wilayah Kota Amlapura. Sedikitnya tujuh toko modern berjejaring yang akhirnya diberikan Surat Peringatan (SP) I oleh tim dipimpin langsung Kasi Pengendalian dan Penegakan Satpol PP Pemkab Karangasem, I Komang Mertha.

 Bergerak sekitar pukul 09.00 Wita, tim pertama kali menyidak toko modern di Jalan Ngurah Rai, tepat di sebelah utara kantor bupati. Dalam pemeriksaan yang dilakukan terkait dokumen perizinan yang dimiliki, ternyata toko modern ini tidak memiliki izin lengkap. Terkait hal ini, petugas langsung melayangkan SP I kepada pihak pengelola.

 Tim kemudian bergerak ke Jalan Gajah Mada Amlapura. Di jalan protokol kota ini, tim menyidak toko modern berjaringan Alfa Mart. Toko modern yang sudah beroperasi sejak lima tahun lebih ini, ternyata juga tidak memiliki izin. “Ketika kami periksa izinnya ternyata Alfa Mart ini tidak memiliki IMB, IUTM, termasuk HO juga mereka tidak punya,” tegas Komang Mertha.

 Karena tak berizin pihaknya langsung memberikan SP I kepada pihak pengelola Alfa Mart. “Kami sebenarnya sudah beberapa kali memberikan teguran kepada pihak pengelola agar segera mengurus izin, tapi sepertinya tidak dihiraukan,” ungkapnya.

Surat peringatan akan diberikan sebanyak tiga kali, namun jika nantinya sampai dengan SP III dilayangkan dan belum juga mengurus izin, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menyegel hingga penutupan paksa Alfa Mart di Jalan Gajah Mada tersebut.

 Untuk diketahui, untuk izin toko modern berjaringan di wilayah kota memang dibatasi hanya delapan unit saja, artinya jika lebih dari itu izin tidak dikeluarkan kecuali bagi toko modern biasa yang tidak berjaringan. Sementara itu operasi Yustisi kemarin berlangsng hingga ke wilayah objek wisata Candidasa. Total toko modern berjaringan yang diberikan SP I sebanyak tujuh toko.