Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

doctor
Bali Tribune / dr. W. Riski Widya Mulyani (Medical Doctor)

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah. Namun, kata kuncinya adalah moderat dan individual. Kafein merangsang sistem saraf serta dapat menaikkan tekanan darah sementara, terutama pada orang yang jarang minum kopi. Meta-analisis pada pasien hipertensi menemukan bahwa 200–300 mg kafein menaikkan tekanan sistolik rata-rata 8,1 mmHg dan diastolik 5,7 mmHg; efek muncul dalam satu jam dan dapat bertahan sedikitnya tiga jam. Pada peminum rutin, tubuh sering membentuk toleransi sehingga efeknya lebih kecil, sedangkan konsumsi jangka panjang tidak terbukti konsisten meningkatkan risiko kardiovaskular. Lalu, berapa batasnya? Tidak ada satu angka yang cocok untuk semua pasien hipertensi. FDA menyatakan hingga 400 mg kafein per hari umumnya tidak menimbulkan efek negatif pada kebanyakan orang dewasa sehat, tetapi batas ini bukan target yang harus dihabiskan dan bukan jaminan aman bagi setiap pasien. Kandungan kafein pun sangat bervariasi: kopi seduh biasa dapat mengandung sekitar 113–247 mg per cangkir 355 mL, sedangkan kopi dekafein hanya sekitar 2–15 mg per 240 mL.

Bagi pasien yang tekanan darahnya terkontrol dan sudah terbiasa minum kopi, satu hingga dua cangkir kecil sehari tanpa banyak gula, krimer, atau susu kental manis umumnya masih masuk akal. Sebaliknya, pasien dengan tekanan darah belum terkontrol, jantung berdebar, tremor, sulit tidur, gangguan irama jantung, atau keluhan setelah minum kopi sebaiknya mengurangi porsi, beralih ke dekafein, dan berkonsultasi dengan dokter. Minuman energi tidak dapat disamakan dengan kopi; konsentrasi kafein dan stimulan lainnya dapat meningkatkan tekanan darah serta memicu komplikasi kardiovaskular

Kewaspadaan lebih besar diperlukan pada hipertensi berat. Studi observasional di Jepang menemukan konsumsi sedikitnya dua cangkir kopi per hari berkaitan dengan sekitar dua kali risiko kematian kardiovaskular pada orang dengan tekanan darah 160/100 mmHg atau lebih, tetapi satu cangkir tidak menunjukkan peningkatan risiko. Temuan ini belum membuktikan sebab-akibat, namun cukup menjadi alasan untuk menghindari konsumsi berlebihan sampai tekanan darah terkendali. 

Cara paling praktis menilai sensitivitas adalah mengukur tekanan darah sebelum minum kopi, lalu mengulanginya 30–120 menit sesudahnya pada beberapa hari berbeda. Jika berulang kali meningkat sekitar 5–10 mmHg atau muncul keluhan, kurangi kafein. Untuk pengukuran tekanan darah rutin yang akurat, hindari kopi, rokok, dan olahraga setidaknya 30 menit sebelumnya, lalu duduk tenang selama lima menit.

Jadi, hipertensi bukan larangan mutlak untuk menikmati kopi. Yang menentukan adalah jumlah kafein, ukuran sajian, bahan tambahan, respons tubuh, dan yang terpenting apakah tekanan darah telah terkontrol. Kopi boleh tetap hadir, tetapi jangan sampai menggantikan obat, tidur cukup, olahraga, pembatasan garam, dan pemeriksaan tekanan darah berkala.

REFERENSI: FDA. Spilling the Beans: How Much Caffeine is Too Much? 2024. McEvoy JW, et al. Eur Heart J. 2024;45:3912–4018. Mesas AE, et al. Am J Clin Nutr. 2011;94:1113–1126. Mostofsky E, et al. J Am Heart Assoc. 2022.

wartawan
RED
Category

Di Tengah Kelangkaan, Polda Bali Ringkus 7 Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali bersama jajaran Polres dan Polresta menindak tegas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di wilayah hukum Bali. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung, Saksi Ahli: Tak Ada Kerugian dan Unsur Pidana

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Subak Kerdung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa A.A. Darmawan menghadirkan dua saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. selaku ahli hukum pertanahan, serta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku ahli hukum pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli dan Test Ride Kawasaki Brusky 125 di DUIN Kawasaki, Berhadiah Sepeda Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Kesempatan memenangkan sepeda motor baru Kawasaki terbuka bagi konsumen di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui jaringan outlet DUIN Kawasaki di wilayah Bali–NTB, konsumen yang membeli maupun melakukan test ride Kawasaki Brusky 125 berkesempatan mengikuti undian berhadiah utama satu unit motor serupa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Membawa Pengalaman Korean BBQ dengan Butter-Aged 144 Jam, Bbasam Hadir di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Bbasam, restoran asal Seoul, Korea Selatan, resmi membuka lokasi internasional pertamanya di Kerobokan, Badung, Bali, dengan membawa pengalaman Korean BBQ yang berbeda melalui teknik butter-aging yang menjadi ciri khasnya. Berbeda dari sajian samgyeopsal pada umumnya, Bbasam menggunakan proses aging selama 144 jam untuk menghasilkan cita rasa dan tekstur yang khas sebelum daging dipanggang langsung di meja.  

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Kelangkaan BBM, Gubernur Koster Tinjau Depo Pesanggaran dan Minta Penyaluran Dipercepat 

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster kembali meninjau Depo Pertamina Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kamis (15/10/2026) siang. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan percepatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berjalan optimal guna mengurai antrean kendaraan di masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.