balitribune.co.id | Negara - Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) I Made Pariana (49) yang meninggal dunia di Taiwan pada Sabtu (19/9/2026) lalu. Proses pemulangan jenazah masih menunggu penyelesaian proses investigasi oleh pihak berwenang setempat.
Pariana yang merupakan warga Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, diketahui bekerja di sektor perkebunan di wilayah pedesaan Taiwan. Belum ada kepastian waktu jenazah Pariana dipulangkan ke Indonesia. Hingga kini, jenazahnya masih berada di Taiwan dan dititipkan di fasilitas penyimpanan jenazah sambil menunggu proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat Kepolisian setempat.
Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Jembrana I Putu Agus Arimbawa, mengatakan penanganan jenazah telah dikoordinasikan dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan.
“Yang meninggal di Taiwan itu sudah ditangani oleh KDEI. Jenazah sudah dititipkan di freezer karena di sana tidak mengenal proses pengawetan jenazah dengan formalin,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Proses pemulangan jenazah PMI dari Taiwan menurutnya butuh waktu karena harus menunggu penyelesaian prosedur investigasi, termasuk pemeriksaan dan autopsi. Proses tersebut menjadi bagian dari penanganan sebelum jenazah dapat dipulangkan ke Indonesia.
“Biasanya pemulangan tercepat sekitar dua sampai tiga bulan, bahkan bisa sampai lima bulan. Saat ini masih dalam proses investigasi dan autopsi tetap berjalan,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga masih terus berkordinasi dengan pihak keluarga dan lembaga terkait. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana juga telah bersurat kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
“Pihak BP3MI sudah berkomunikasi dengan KDEI. Tinggal menunggu prosesnya saja karena memang prosedurnya cukup panjang,” ujarnya.
Sementara itu biaya penitipan jenazah menurutnya untuk sementara dapat ditangani KDEI. Selanjutnya, terdapat mekanisme bantuan dari pemerintah Taiwan yang berkaitan dengan proses pemulangan jenazah. Kendati penanganan jenazah dilakukan dengan pertimbangan aspek kemanusiaan, namun dikatakannya prosedur keimigrasian tetap menjadi bagian dari proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang Taiwan.
Informasi mengenai meninggalnya Pariana pertama kali diterima dari seorang tukang masak yang berada di lokasi kerja korban. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada rekannya di Bali sebelum diteruskan kepada pihak keluarga dan pihak terkait di Indonesia.
“Saya sempat berkomunikasi langsung dengan tukang masak itu. Katanya sudah banyak polisi yang datang dan ditangani pihak berwenang. Jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit dan disimpan di freezer,” ungkap Agus.
Tukang masak tersebut juga telah dimintai keterangan oleh pihak imigrasi Taiwan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa hingga Pariana meninggal dunia, termasuk keberadaan dan aktivitasnya selama berada di Taiwan.
“Proses hukum sedang berjalan. Pasti diinvestigasi bagaimana orang tersebut bisa sampai di sana dan bekerja. Kalau hasil investigasi belum keluar, proses pemulangan oleh KDEI belum bisa dilanjutkan,” terang Agus.
Dinas Tenaga Kerja Jembrana terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut melalui BP3MI.
“Setiap minggu biasanya kami mendapatkan update. Kemarin, Senin, BP3MI juga menyampaikan bahwa prosesnya masih berjalan. Jadi kami tinggal menunggu. Semoga prosesnya cepat sehingga jenazah bisa segera dipulangkan,” tandasnya.