Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

penasehat hukum
Bali Tribune / Penasihat hukum Darmawan, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya (kanan) dan Rizal Akbar Maya Poetra

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Seusai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa melontarkan kritik tajam terhadap kualitas dan keahlian kedua saksi ahli tersebut. Pihaknya menilai para ahli tidak memahami barang bukti serta dinilai enggan memberikan jawaban tegas atas substansi perkara.

Penasihat hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menilai ahli pertanahan yang dihadirkan tidak mempelajari barang bukti awal kepemilikan berupa dokumen pipil. Menurutnya, seorang ahli seharusnya memvalidasi dan memahami bukti sebelum memberikan pendapat.

"Ahli itu tidak memenuhi kualifikasi karena tidak mempelajari barang bukti. Keterangannya hanya berdasarkan keyakinan dan informasi dari penyidik tanpa adanya proses validasi," ujar Rizal. Ia juga menyoroti keraguan ahli dalam membedakan bukti kepemilikan adat (pipil) dengan dokumen perpajakan (IPEDA).

Sementara itu, terhadap ahli pidana, Rizal menyayangkan sikap saksi yang justru menyerahkan kembali penilaian hukum kepada majelis hakim. "Pendapatnya ambigu dan diserahkan lagi ke hakim, padahal peran ahli dihadirkan untuk membuat perkara ini menjadi terang," tegasnya.

Penilaian senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya, M.Si. Mantan Direktur Intelkam Polda Bali ini menyindir sikap kedua ahli yang dinilai kerap menghindar saat diberi pertanyaan krusial.

"Simpelnya, dua ahli ini ngeles dan tidak menjawab pokok persoalan yang kami tanyakan," kata Sukawinaya.

Sukawinaya menyoroti dua poin utama:

  • Proses Penyidikan: Ahli pertanahan terungkap tidak diperlihatkan seluruh dokumen berkas perkara oleh penyidik, termasuk dokumen berlambang Garuda dan Menteri Keuangan. Ia menekankan penyidik seharusnya objektif mengungkap seluruh bukti dari kedua belah pihak.
  • Pembuktian Mens Rea: Ahli pidana dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas mengenai mens rea (sikap batin/niat jahat) serta keabsahan penggunaan dokumen fotokopi dari fotokopi sebagai dasar pelaporan. "Jika mens rea atau maksud tidak dapat dibuktikan, itu bukan tindak pidana," tegas mantan Kapolres Buleleng tersebut.

Tim kuasa hukum memastikan seluruh keberatan atas kualitas dan keterangan kedua ahli ini akan dituangkan ke dalam berkas kesimpulan persidangan.

Di sisi lain, JPU Eddy memilih tidak memberikan tanggapan kepada awak media seusai persidangan dan mengarahkan konfirmasi melalui Humas PN Denpasar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada statement resmi dari pihak JPU terkait sorotan tim hukum terdakwa.

wartawan
RAY
Category

Dinilai Tak Memenuhi Unsur Pidana, Tim Hukum Minta Terdakwa Kasus Subak Kerdung Diputus Bebas

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah Subak Kerdung memasuki babak krusial. Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/10/2026), terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Latih Karyawan Hadapi Kondisi Darurat, Perkuat Kesiapsiagaan Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Region 17 Denpasar memperkuat kesiapsiagaan karyawan dalam menghadapi kondisi darurat melalui Sosialisasi dan Simulasi Implementasi Business Continuity Management (BCM)/Manajemen Kelangsungan Usaha (MKU) serta Simulasi dan Sosialisasi Tanggap Bencana Kebakaran di Aula BritAma BRI Region 17 Denpasar yang berlangsung Jumat (25/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 19 ABK di Pelabuhan Celukan Bawang Jalani Tes Urine

balitribune.co.id | Singaraja - Sebanyak 19 anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, menjalani tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba, Senin (26/10/2026). Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta dinyatakan negatif narkoba.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dua Perempuan Terseret Arus Pantai Perancak, Seorang Meninggal Dunia

balitribune.co.id | Negara - Suasana pantai di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana berubah menjadi duka setelah dua perempuan terseret arus laut pada Minggu (25/10/2026) malam. Seorang korban meninggal dunia, sedangkan temannya berhasil selamat setelah terdampar di tepi pantai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.