balitribune.co.id | Negara - Deretan mobil lawas dalam kondisi rusak yang telah lama terparkir di trotoar dan badan Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, akhirnya ditertibkan. Penanganan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) dengan memindahkan kendaraan yang mengganggu pemanfaatan fasilitas umum tersebut ke lokasi parkir sementara.
Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana sebagai bagian dari pengawasan, pembinaan, dan penegakan ketertiban umum. Keberadaan kendaraan yang tidak dapat digunakan itu dinilai mengganggu fungsi trotoar dan badan jalan yang semestinya dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terutama untuk memberikan ruang bagi pejalan kaki dan mendukung kelancaran lalu lintas.
Kasat Pol PP Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Pramana, saat dikonfirmasi Rabu (21/10/2026), mengatakan penanganan kendaraan tersebut diawali dengan koordinasi bersama pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan mobil-mobil tersebut. Dalam koordinasi itu, pihaknya bertemu dengan istri pemilik bengkel yang menjadi penanggung jawab kendaraan.
“Kami bertemu dengan penanggung jawab kendaraan, yakni istri pemilik bengkel,” jelas Eko.
Untuk mencari solusi penempatan kendaraan, Satpol PP Jembrana juga berkoordinasi dengan salah seorang pemilik tempat usaha di sekitar lokasi. Koordinasi tersebut dilakukan guna memperoleh tempat alternatif agar kendaraan rusak tidak lagi menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi parkir.
Hasilnya, pemilik tempat usaha bersedia meminjamkan lahan parkir di bagian belakang untuk digunakan sebagai tempat penitipan sementara kendaraan. Persetujuan tersebut menjadi dasar pemindahan kendaraan secara bertahap dari fasilitas umum ke lokasi yang telah disepakati.
“Dari hasil koordinasi kami, permohonan tersebut mendapat persetujuan sehingga kendaraan yang sebelumnya menggunakan trotoar dan badan jalan dapat dipindahkan secara bertahap,” ujar Eko.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Satpol PP Jembrana telah melakukan penderekan terhadap satu unit mobil yang terparkir di trotoar dan badan jalan pada hari pelaksanaan penertiban. Sementara itu, enam unit kendaraan lainnya masih akan ditangani melalui koordinasi lanjutan agar proses pemindahannya dapat dilakukan sesuai kesepakatan.
Satpol PP Jembrana turut berkoordinasi dengan petugas Dinas Perhubungan untuk membantu proses pemindahan kendaraan. Pelibatan lintas instansi tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran penertiban, termasuk penanganan kendaraan yang masih berada di lokasi.
Eko menegaskan, koordinasi dengan pihak terkait diperlukan agar persoalan parkir kendaraan rusak di fasilitas umum dapat diselesaikan secara menyeluruh. Dengan adanya lokasi penitipan sementara, kendaraan yang tidak dapat digunakan diharapkan tidak lagi menempati trotoar maupun badan jalan.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya. Trotoar merupakan ruang bagi pejalan kaki, sedangkan badan jalan harus tetap mendukung kelancaran pergerakan kendaraan dan aktivitas lalu lintas.
Satpol PP Jembrana selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pemindahan enam unit kendaraan lainnya dapat terlaksana. Penanganan secara bertahap dilakukan agar seluruh kendaraan yang masih menempati fasilitas umum dapat dipindahkan ke lokasi yang telah disepakati.
Melalui penertiban ini, pemanfaatan trotoar dan badan diharapkan kembali sesuai fungsinya sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki dan pengguna jalan, sementara kendaraan rusak memperoleh tempat penampungan sementara tanpa terus mengganggu penggunaan ruang publik.