balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang dikenal dengan sebutan Sindikat "Sidatapa".
Jaringan ini diduga telah beroperasi bertahun-tahun dengan modus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengelabui pemilik usaha rental kendaraan di wilayah hukum Polda Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka.
Kelima tersangka masing-masing berinisial PDN (23) asal Buleleng yang berperan dalam penggelapan dan penadahan, GHPA (30) asal Tabanan (penadah), PN (38) asal Buleleng (penadah), KA (40) asal Buleleng (penadah), serta NAA (43) asal Denpasar yang berperan membuat dokumen identitas palsu.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Belnas Pali Padang, didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi dan Kasubdit 1 Kompol Hemry Ferian, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari 25 laporan polisi dengan 21 korban yang merupakan pemilik usaha rental.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, petugas menangkap GHPA di sebuah hotel kawasan Lovina dan PDN di sebuah hotel di Desa Tangguwisia, Seririt, Buleleng," ungkap Belnas di Mapolda Bali, Senin (26/10/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada PN dan KA yang diduga menerima kendaraan dari sindikat tersebut. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Buleleng beserta sejumlah barang bukti.
Penyidik selanjutnya menelusuri pembuat identitas palsu yang digunakan untuk menyewa kendaraan. Hasilnya mengarah kepada tersangka NAA yang ditangkap Tim Resmob pada Minggu (25/10/2026) beserta peralatan cetak KTP palsu.
Dalam pemeriksaan, NAA mengaku telah mencetak KTP palsu sebanyak enam kali atas pesanan tersangka PN menggunakan komputer, aplikasi pengolah gambar, bahan kartu dari toko online, dan printer. NAA menerima upah Rp500 ribu untuk setiap KTP palsu.
Sementara itu, GHPA mengaku telah melakukan penadahan sebanyak enam kali. Adapun tersangka PDN mengaku terlibat dalam transaksi penggelapan mobil pada 2024–2025 yang kemudian ditebus kembali oleh pemiliknya melalui perantara. Pada 2026, PDN juga menggelapkan sepeda motor dan meminta uang tebusan kepada korban.
"Keterangan para tersangka masih kami dalami dan cocokkan dengan alat bukti, laporan korban, serta pemeriksaan saksi. Penyidik terus menelusuri keberadaan kendaraan lain yang belum ditemukan," tegas Belnas.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, BPKB, STNK, surat perjanjian sewa, KTP asli dan palsu, 3 unit printer, 1 unit laptop HP, iPhone 17 Pro, hard disk, bahan kartu KTP, tinta, alat laminating, mesin pemotong, SIM C palsu, serta uang tunai Rp34.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai perannya, yakni Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang Penadahan, Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, serta Pasal 93 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013). Ancaman hukuman mencapai 4 hingga 8 tahun penjara.
Polda Bali mengimbau para pemilik usaha rental kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan melalui verifikasi identitas secara cermat serta mempertimbangkan penggunaan teknologi pelacak GPS pada armada kendaraan. Masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Layanan Polisi 110.