Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

akses jalan
Bali Tribune / Sebagian objek sengketa tanah di Serangan yang kini dimanfaatkan sebagai akses jalan

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Putusan MA tersebut dibacakan pada 29 Oktober 2026. Namun, amar putusan yang menyatakan permohonan PK Pihak I (PT BTID) dan PK Pihak II (Desa Adat Serangan) ditolak baru terbit dan diketahui pada Selasa (3/11/2026).

Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, Ipung mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk segera melanjutkan proses eksekusi atas objek sengketa yang sebelumnya sempat ditangguhkan.

"Artinya, tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi yang saya ajukan. Saya akan segera mengajukan permohonan untuk melanjutkan proses eksekusi yang sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," tegas Ipung di Denpasar, Kamis (5/11/2026).

Ipung menjelaskan, sebelumnya kedua pihak pemohon PK sempat meminta penangguhan pelaksanaan eksekusi dalam proses aanmaning di PN Denpasar pada 12 Februari 2026. Alasan penundaan saat itu adalah pengajuan PK dengan menyertakan bukti baru (novum).

Meski sempat keberatan karena perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Ketua PN Denpasar kala itu memutuskan menangguhkan eksekusi sementara waktu. Ipung diberi kepastian administrasi bahwa setelah permohonan PK diputus dan ditolak, pihaknya dapat langsung memohon kelanjutan eksekusi tanpa harus membayar panjar perkara dari awal.

"Setelah putusan PK keluar, sekarang saya meminta pengadilan untuk segera menindaklanjuti proses tersebut. Saya juga telah berkoordinasi dengan pihak PN Denpasar untuk mempercepat pemberitahuan putusan dan penyelesaian administrasi eksekusi," jelasnya.

Awal Mula Sengketa

Ipung membeberkan, sengketa ini bermula dari lahan milik keluarganya seluas 1,12 hektare yang tercatat dalam Pipil 186, Klass II, Persil 15c atas nama Daeng Abdul Kadir. Sebagian lahan seluas 1,04 hektare telah berhasil dieksekusi pada 3 Januari 2017 setelah melalui proses hukum selama kurang lebih 11 tahun.

Namun, persoalan kembali mencuat ketika sisa lahan lainnya diklaim pihak lain dan diduga dikuasai tanpa persetujuan ahli waris. Ipung lantas mengajukan keberatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar.

"Hasil pengecekan dan pengukuran ulang BPN membuktikan bahwa tanah berdasarkan Pipil 186, Klass II, Persil 15c seluas 1,12 hektare sah merupakan tanah milik Daeng Abdul Kadir," ujarnya.

Lantaran upaya mediasi menemui jalan buntu akibat ketidakhadiran para pihak, Ipung melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT BTID, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, dan Pemerintah Kota Denpasar atas penggunaan tanah tanpa izin serta penerbitan dokumen yang merugikan hak ahli waris.

Tuntut Pengembalian Lahan dan Ganti Rugi Rp10,5 Miliar

Dalam perkara ini, objek sengketa yang menjadi pokok tuntutan seluas 710 meter persegi (7,1 are). Selain menuntut pengembalian tanah, putusan pengadilan juga menghukum PT BTID membayar ganti rugi materiil sebesar Rp10,5 miliar.

"Nilai Rp10,5 miliar tersebut merupakan perhitungan kerugian atas tanah yang menjadi objek perkara," ungkap Ipung.

Ipung menegaskan ada dua hal utama yang dimintakan dalam permohonan eksekusi nanti:

  1. Pengembalian fisik objek sengketa berupa tanah seluas 7,1 are.
  2. Pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp10,5 miliar oleh PT BTID.

Jika PT BTID tidak membayar ganti rugi secara tunai, Ipung mengaku telah mengajukan permohonan sita eksekusi atas dua bidang tanah milik PT BTID di luar kawasan Kura-Kura Bali, yang masing-masing seluas 24 are dan 1 hektare.

Wacana Pembelian oleh Pemkot Denpasar

Di sisi lain, Ipung mengungkapkan adanya komunikasi lisan dari Wali Kota Denpasar mengenai opsi pembelian lahan tersebut oleh Pemkot Denpasar menggunakan APBD, apabila tanah itu memang diperlukan untuk akses jalan umum. Langkah ini diwacanakan agar fasilitas jalan publik tidak sampai ditutup.

Kendati demikian, Ipung menyebut pembicaraan tersebut masih sebatas komunikasi lisan dan belum dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

"Saya berharap komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas. Saya tidak keberatan jika tanah keluarga kami digunakan untuk kepentingan umum, asal hak kepemilikan dan kompensasi kepada ahli waris diselesaikan terlebih dahulu. Silakan pakai jalannya, tetapi tolong bayar dulu tanah saya. Orang tua saya membeli tanah itu dengan uang, bukan sekadar surat keterangan," tegasnya.

Ia menambahkan, jika kelak tanah tersebut dibeli Pemkot Denpasar, perihal klaim dari pihak-pihak lain sepenuhnya menjadi urusan pemerintah.

Ipung mengapresiasi seluruh tahapan hukum yang telah dilalui—mulai dari PN, Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga PK—yang seluruhnya dimenangkan oleh pihak ahli waris.

"Saya berharap kemenangan hukum ini tidak berhenti pada putusan di atas kertas, tetapi benar-benar direalisasikan melalui eksekusi oleh PN Denpasar. Jangan ada lagi alasan untuk menunda. Kalau memang sudah kalah, harus legowo dan menghormati putusan pengadilan. Jangan menganggap masyarakat kecil tidak berani memperjuangkan haknya," pungkas Ipung.

wartawan
RAY
Category

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap 5 Kasus dari Porter Nakal hingga Haji Bodong

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggulung lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara maupun di dalam penerbangan. Pengungkapan berbagai perkara mulai dari ulah porter nakal, pencurian kabin oleh WNA, haji bodong, hingga penggelapan dana maskapai asing tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Bandara, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Baca Selengkapnya icon click

Instalasi Listrik Terbakar, Pelayanan Kantor Samsat Jembrana Terganggu

balitribune.co.id | Negara - Kebakaran instalasi listrik berupa KWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kantor Samsat Jembrana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026), menyebabkan aktivitas pelayanan terganggu. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor berhamburan keluar gedung setelah muncul asap tebal, percikan api, dan suara ledakan kecil dari instalasi listrik tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.