Papan Reklame Bodong Menjamur di Abiansemal dan Mengwi | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 5 October 2017 21:37
I Made Darna - Bali Tribune
reklame
Papan reklame di pertigaan dekat Pasar Mambal, Abiansemal ini diduga bodong.

BALI TRIBUNE - Papan reklame bodong alias tak berizin mulai merambah ke Kecamatan Abiansemal dan Mengwi. Bahkan dinilai akibat lambannya sikap tegas dari petugas, membuat wilayah ini menjamur papan reklame.

Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata mensinyalir ada sejumlah papan reklame di dua wilayah itu berdiri tanpa mengantongi izin. Salah satunya papan reklame di pertigaan Latu Sari dan Mambal.  Papan reklame bodong yang telah beroperasi cukup lama ini mengakibatkan Pemkab Badung kehilangan pajak. Ia pun meminta pemerintah bertindak tegas dengan menertibkan pelanggaran tersebut. "Pemerintah harus tegas, papan reklame yang tidak berizin harus ditertibkan," ujarnya, Rabu (4/10).
Kata dia, papan reklame bodong ini selain membuat Badung loss pajak juga telah merusak perwajahan tata ruang kota. "Kalau tidak ada ijinnya harus ditindak, kalau memang membandel dan tidak pada titiknya, ya dibongkar," tegas Alit Yandinata.
Politisi PDI Perjuangan ini mengharapkan penertiban papan reklame dan sejenisnya tidak hanya dilakukan di Badung Selatan, namun juga harus dilakukan di kawasan Badung Tengah dan Badung Utara. Sebab,  di kawasan ini juga banyak berdiri papan reklame, dan disinyalir banyak yang tidak berizin. Satpol PP pun didesak segera melakukan penertiban tanpa pandang bulu.
Sementara Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara yang dikonfirmasi mengaku sedang melakukan pendataan papan reklame di wilayah Badung Utara, termasuk Mengwi dan Abiansemal. "Kita sedang melakukan pendataan. Tapi, sejumlah papan reklame memang tak berizin, salah satunya dipertigaan Latu Sari," ujarnya.