Dishub Gembosi Ban Pelanggar Parkir | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 26 Desember 2024
Diposting : 9 December 2017 12:00
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
penggembosan
BANDEL - Tim gabungan Kota Denpasar, melakukan penggembosan pelanggar parkir di Denpasar, Kamis (7/12).

BALI TRIBUNE - Tim gabungan Kota Denpasar, yang terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dishub Kota Denpasar, TNI/Pori, Pol PP, dan perangkat Desa Dauh Puri Klod, serta kaling melakukan operasi gabungan dengan menertibkan pelanggar parkir di jalan Diponogoro, jalan Teuku Umar, dan jalan Pulau Seram. 

Setidaknya ada 35 unit kendaraan baik roda dua dan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan digembok, ditilang, dan juga dilakukan penggembosan ban.

Turun dengan kekuatan 50 personil, tim gabungan Kota Denpasar yang melakukan penertiban parkir di jalan Diponogoro, dan jalan Pulau Seram, 6 Desember lalu, menertibkan 25 kendaraan  yang terdiri dari 17 kendaraan roda empat, dan 8 kendaraan roda dua. Para pelanggar yang kedapatan parkir di sisi kiri jalan tersebut, yang jelas-jelas ada rambu larangan parkir ditempeli stiker melanggar parkir, dan juga ada yang ditilang kepolisian yang tergabung dalam tim itu.

Setelah itu, pada hari kedua operasi penertiban, 7 Desember lalu, tim gabungan kembali mendapati pelanggar parkir di jalan Diponogoro, dan jalan Pulau Seram. Pelanggar parkir yang ditertibkan yakni 10 kendaraan roda empat, dengan sanksi 6 kendaraan roda empat yang dipasangkan stiker teguran, 2 kendaraan roda empat yang ditilang kepolisian, dan 2 kendaraan roda empat yang ditilang Dishub Denpasar. ‘’Total 35 kendaraan kami tertibkan di jalan Diponogoro, dan jalan Pulau Seram. Untuk pelanggaran parkir yang terjadi di jalan Diponogoro, kami terpaksa melakukan penggembosan ban untuk kendarana roda dua yang nyata-nyata parkir di atas trotoar,’’ kata Kabid Dal Ops. LLAJ Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, Jumat (8/12).

Ditambahkan Sriawan, operasi penertiban yang dilakukan di jalan Pulau Seram, terlebih dulu dilakukan koordinasi dengan Desa Dauh Puri Klod, kaling, dan stake holder dan pihak mall (swalayan) yang mewilayahi tempat itu. Mengingat, pihak mall sudah menyiapkan kantong parkir untuk pengunjung. 

‘’Kami minta kepada masyarakat supaya tidak memarkir kendaraannya di jalan Pulau Seram, mengingat pihak mall sudah menyiapkan kantong parkir. Kami akan terus melakukan pemantauan, jika ada lagi pelanggaran kami tidak segan-segan menindak lagi. Penertiban pelanggar parkir ini kami lakukan untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan keselamatan penguna jalan,’’ tandasnya.