BALI TRIBUNE - Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum memiliki izin. Demikian ungkap Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan Kibarer yang bergerak di bidang Properti, Lawyer, Notaris yang beralamat di Jalan Petitenget No 9 Kerobokan, Badung, Rabu (10/1).
“Sidak ini kami lakukan dalam upaya mengawal UU Perdagangan No 7/2014, bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin terkait kegiatan usahanya akan kami hentikan kegiatan usahanya hingga memiliki izin,” tegas Veri, sembari menjelaskan Kibarer diduga menjadi tempat operasional broker-broker properti yang tidak memiliki izin.
Ia mengindikasikan, ada sekitar 10 perusahaan sejeni di Bali yang tidak memiliki izin. Padahal, sesuai aturan UU yang berlaku, dalam melakukan kegiatan usaha mestinya memiliki izin SIUP P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti). Apalagi berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan pihaknya, banyak orang asing keluar masuk Kibarer.
“Untuk sementara kami hentikan dulu kegiatannya sambil mendalami dan kalau perlu nanti kita ambil tindakan represif jika mereka tetap tidak mengurus izin,” katanya. Menurut Veri, berdasarkan penyelidikan, banyak perusahaan sejenis Kibarer yang tidak memiliki izin di Bali. Karena itu, perlu ada tindakan tegas. Untuk Kibarer ini, pihaknya melakukan pemantauan selama sebulan.
“Jadi tidak sekoyong konyong kita masuk,” jelasnya. Bahkan, ia menegaskan, barang siapa yang tidak memiliki izin dan tidak mematuhi aturan yang berlaku bisa dikenakan sanksi baik denda ataupun kurungan. “Ancaman pidana empat tahun dengan denda sebesar Rp10 miliar bagi yang tidak memiliki izin,” Veri menegaskan.
Apa yang dilakukan Kemedag, menurut Veri, untuk memberikan pembelajaran sekaligus efek jera. Turunnya tim dari pusat tidak terlepas dari adanya UU Perdagangan yang baru, jumlah penyidik terbatas untuk itu pihaknya perlu melakukan pendampingan disamping melihat langsung kondiai riil dilapangan, tidak hanya berdasarkan laporan.
“Ini shock therapy yang pertama kali kita lakukan, sehingga bisa jadi pembelajaran bagi yang lain,” ucapnya sembari menambahkan selain UU Perdagangan ada juga UU Perlindungan Konsumen yang wajib diketahui para pengusaha. Direktur Kibarer, IBS, tidak membantah jika perusahaan yang dipimpin belum memiliki izin lengkap. “Saat ini sedang diproses,” ucapnya, singkat.