Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kakek Pemilik Kijang Diamankan Polisi

barang bukti
DIAMANKAN - Pelaku kepemilikan kijang secara ilegal saat diamankan di Polres Jembrana

Negara, Bali Tribune

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Rabu (11/5), mengamankan pelaku pemilik dan pemelihara satwa dilindungi jenis kijang tanpa memiliki izin penangkaran. Polisi yang mendapatkan informasi mengenai adanya warga yang memiliki dan memelihara kijang diperumahan, setelah melakukan pengecekan polisi mengamankan Kakek Ketut Dena (54) asal Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara. Dirumahnya, juga didapati 1 ekor kijang yang dipelihara dan ditempatkan pada kandang permanen ukuran 2X1,5 meter yang terbuat dari kayu dan besi.

Ketut Dena yang sehari-harinya bekerja sebagai petani kebun ini saat diminta petugas, tidak dapat menunjukkan izin penangkaran yang diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat terlebih asal-usul induknya tidak jelas dan bukan berasal dari penangkaran yang telah memiliki izin atau dari alam yang sudah ditetapkan sebagai satwa buru. Polisi lantas menggelandang I Ketut Dena beserta barang bukti satu ekor kijang ke Polres Jembrana.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana, I Ketut Dena yang rumahnya berada ditepi hutan produksi Pangkung Gayung itu mengakui jika ia memelihara kijang berjenis kelamin jantan yang menurut pengakuannya kijang itu tiba-tiba datang begitu saja dari hutan diutara rumahnya disore hari dan masuk kehalaman rumahnya sejak 4 bulan lalu dan kini diperkirakan telah berusia 6 bulan.

Karena tidak mengetahui aturan bahwa kijang adalah satwa dilindungi, ia bersam keluarganya sejak saat itu memelihara kijang itu seperti layaknya hewan peliharaan lainnya. Kijang yang kini sudah jinak itu dirawat dan sehari-harinya setiap pagi dan sore diberikan pakan berupa rumput dan dedaunan serta buah kakau dan pisang setiap siang.

Menurut Ketut Dena, keluarga dan tetangga sekitar rumahnya tidak ada yang mengetahui jika kijang itu binatang yang tidak boleh dipelihara begitu saja. Bahkan saat dilakukan penangkapan, mereka kaget dan baru mengetahui aturan tersebut. Ia pun mengakui kelalaiannya itu karena sejak awal tidak melaporkan ke pihak terkait mengenai kijang yang ditemukannya itu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra saat dikonfirmasi, Kamis (12/5) seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pemilikan hewan dilindungi secara ilegal. Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor kijang berjenis kelamin jantan. Pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keteranganya di Polres Jembrana serta dilakukan pendalaman terhadap kebenaran asal usul kijang tersebut.

Pelaku yang terbukti lalai menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diganjar pasal 21 ayat (2) huruf a junto pasal 40 ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banytak Rp 50 juta. Sedangkan barang bukti kijang telah dititipkan ke BKSDA Gilimanuk.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.