BALI TRIBUNE - Rabu (14/2), Gubernur Bali Made Mangku Pastika melantik secara resmi I Wayan Sugiada sebagai Penjabat Sementara Bupati Klungkung yang mengambil tempat di ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Karena seperti diketahui Bupati dan Wakil Bupati Klungkung saat ini melaksanakan cuti diluar tanggungan Negara, untuk kembali mengikuti tahapan Pilkada di Kabupaten tersebut.
Ditengah berlangsungnya tahapan Pilkada kali ini, Gubernur Pastika dalam sambutannya dengan tegas berpesan kepada Penjabat Sementara terpilih, I Wayan Sugiada yang seorang Aparatur Sipil Negara dan saat ini sedang menjabat sebagai Inspektur Provinsi Bali, untuk menjaga netralitasnya dan diikuti oleh setiap ASN dilingkungan Pemkab Klungkung. “Saudara harus mampu menjaga netralitas ASN, melalui penegakan hukum secara tegas, sehingga aparatur dapat mengemban tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan selalu mengedepankan profesionalitas dan menjadi teladan bagi masyarakat, dan dengan demikian penyelenggaraan Pemilukada akan aman, lancar,damai dan demokratis,” tegas Pastika.
Sementara itu dalam memfasilitasi pelaksanaann Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, Pastika berpesan agar mengoptimalkan koordinasi dan mengefektifkan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan seperti KPUD, Panwaslu dan unsur TNI/POLRI termasuk dengan pemuka masyarakat serta pemuka agama.
Lebih jauh, Gubernur Pastika juga mengingatkan agar Penjabat Sementara bisa menjalin hubungan yang harmonis dengan DPRD guna membangun kerjasama yang bersifat kemitraan, serta bisa dapat menjaga terjalinnya hubungan yang konstruktif dan hierarkis dengan pemprov sehingga terbangun sebuah manajemen pembangunan Daerah Bali yang terintegrasi.
Pelantikan I Wayan Sugiada sebagai Penjabat Sementara Bupati Klungkung didasarkan pada Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 131.51-231 Tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Klungkung Provinsi Bali.