BALI TRIBUNE - Ni Luh Ratna Dewi, istri anggota DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol mulai diadili terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika, Selasa (27/2), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga mendakwa prempuan kelahiran Jembrana 36 tahun lalu ini, pada dakwaan kesatu dengan pasal 114 ayat 2 dengan acaman maksimal dipidana mati, dan pada dakwaan kedua dengan pasal 112 ayat 2 dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hadapan majelis hakim diketuai I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, JPU Wirayoga menyebutkan bahwa kasus yang menjerat terdakwa bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile oleh pihak kepolisian pada tanggal 4 November 2017.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar Nomor 1 di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat ditemukan sabu berat bersih 0,01 gram dan satu pipa kaca yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,73 gram bruto. Dimana sisa sabu tersebut merupakan sabu yang diterima Gus Tile dari terdakwa.
Selain itu, masih dalam dakwaan JPU, terdakwa pada tanggal 1 November 2017 juga melakukan transaksi dengan menyerahkan sabu sebanyak 5 gram kepada Rahman dan Semiati di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat. Kemudian Rahman membagi sabu tersebut menjadi 30 bagian untuk dijual kembali.
Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa kembali menyerahkan 2 plastik klip sabu masing-masing seberat 5 gram kepada Rahman. "Bahwa terdakwa bermufakat dengan saksi Rahman yaitu narkotika jenis sabu yang terdakwa serahkan tersebut saksi Rahman jual dengan rincian setiap 5 gram harus disetorkan sebesar sebelas juta rupiah kepada terdakwa," beber JPU.
Kemudian pada Sabtu tanggal 4 November 2017 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di alamat kosnya, Rahman dan Semiati ditangkap polisi dan ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu dengan berat bersih 9,05 gram yang merupakan sisa sabu yang diterima dari terdakwa. Tidak sampai di situ, terdakwa juga bermufakat dengan menyerahkan sabu kepada I Kadek Dandi Suardika untuk dijual.
Atas dakwaan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya I Nyoman Sudiantara dkk, menyatakan tidak merasa keberatan atau mengajukan eksepsi sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan agenda pembuktian atas dakwaan JPU pada pekan depan.
Pada waktu yang sama, Semiati yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama juga menjalani sidang perdana. Dalam sidang yang dipimpin hakim I Gede Ginarsa, JPU Wirayoga mendakwa dengan pasal 112 ayat 2 dan 115 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.