Pasangan Kekasih Bobol Rumah Sahabatnya | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 18 May 2016 13:46
ray - Bali Tribune
maling
Pasangan kekasih pembobol rumah sahabat bersama barang bukti kejahatannya.

Denpasar, Bali Tribune

Hubungan asmara Ardyanto Hidayat (21) dengan Ella Aripin (17) harus dipisahkan jeruji besi. Pasangan kekasih ini ditangkap setelah membobol rumah milik sahabatnya di Jalan Himalaya, Lingkungan Kerta Sari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat (Denbar), Jumat (13/5) pukul 12.00 Wita.

Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol Wisnu Wardana, SIk mengatakan, awalnya kedua berniat meminjam uang tapi ide jahat muncul karena korban tidak ada di rumahnya. Sehingga dalam beraksi, Ella bertugas masuk ke kamar yang pintunya tak terkunci dan mengambil uang Rp3,1 juta, 4 buah kalung emas, sebuah cincin, sepasang anting serta sebuah liontin.

Sementara itu, kekasihnya menunggu di sepeda motor Honda Scoopy DK 2192 AL sambil memantau situasi. “Sekitar satu jam setelah kedua pelaku kabur, korban yang tiba di rumahnya kaget melihat kondisi almari acak-acakan dan uang serta perhiasan raib. Kasusnya langsung dilaporkan kepada kami dengan kerugian material Rp25 juta,” ungkap Kapolsek, Selasa (17/5).

Polisi yang melakukan penyelidikan mencurigai pelakunya adalah orang dekat korban sampai akhirnya mengerucut kepada kedua pelaku. Malam itu juga, petugas menangkap Ella di Jalan Cokro Aminoto dan Ardyanto di Jalan Gunung Lempuyang Denpasar. “Harta korban masih utuh. Pelaku mengaku baru sekali mencuri karena sedang butuh uang,” terangnya.

Korban yang pulang melihat rumahnya kemalingan langsung melaporkan peristiwa itu ke Makopolsek Denpasar Barat (Denbar). Polisi pun diterjun ke lokasi untuk melakukan olah TKP juga pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, pelaku mengarah kepada kedua sejoli ini.

“Kita langsung menangkap mereka pada malam hari itu juga. Kita tangkap dikosan wanita itu, dan selanjutnya dibawa ke Mako,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.