BALI TRIBUNE - Setelah mengadili Ni Luh Ratna Dewi dan Semiati dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika, kini giliran Rahman (42), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar,Rabu (28/2). Suami dari Semiati ini disebut dalam dakwaan Ni Luh Ratna Dewi sebagai salah seorang kepercayaannya dalam menjalankan bisnis haram jual beli narkotika jenis sabu.
Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga mendakwa pria asal Banyuwangi ini dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di hadapan majelis hakim diketuai Agus Walujo, JPU Wirayoga menguraikan bahwa terdakwa bersama istrinya Semiati ditangkap tim Sat Narkotika Polresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017) di kamar kosnya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat.
Penangkapan tersebut berawal dari tertangkapnya I Gede Juni Antara (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang mendapatkan sabu dengan cara membeli dari I Kadek Dandi Suartika di rumah milik Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol. "Kemudian saksi I Gede Juni Antara menunjuk rumah tempat membeli sabu tersebut," terang jaksa Wirayoga.
Lalu, tim Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama sejumlah saksi mendatangi rumah itu. Kemudian petugas menanyakan kepada penghuni kamar kos tersebut, dan diakuinya bahwa dia bersama istrinya Semiati yang tinggal di situ. Saat itu, terdakwa sempat mangaku jika istrinya Semiati sedang keluar dan kamar kos dikunci. Namun akal-akalan terdakwa masih bisa terbaca sehingga pada saat masuk ke dalam kamar kos terdengar Semiati sedang menjatuhkan barang ke belangkang kamar kos itu.
Selanjutnya, petugas mengajak Semiati mengambil barang yang telah dibuangnya itu. Alhasil, setelah dibuka barang berupa tas kecil selempang itu ditemukan satu buah botol CDR berisi satu plastik klip sabu, satu buah botol duble mint yang di dalamnya berisi 21 plastik klip yang diduga berisi sabu, satu potongan pipet yang di dalamnya berisi satu klip plastik berisi sabu, pembungkus white tea berisi sabu.
Tak berhenti sampai disitu, ketika Rahman dan Semiati ditangkap, petugas juga menggeledah rumah dan kamar Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol. Ternyata jendela kamarnya terbuka, sedangkan Ratna Dewi menurut keterangan terdakwa Semiati sedang berada di Jembrana.
Masih dalam dakwaan JPU, setelah menerima sabu dari Ni Luh Ratna Dewi setiap 1 gram terdakwa pecah menjadi 5 hingga 6 paket masing-masing beratnya sekitar 0,2 gram dan per paket terdakwa jual Rp500.000 jadi per 1 gram terdakwa mendapat uang sebesar Rp3 juta jadi kalau sabu 5 gram terjual habis terdakwa mendapatkan uang Rp15 juta. Kemudian, uang tersebut disetorkan ke Ni Luh Ratna Dewi sebesar Rp11 juta sehingga terdakwa mendapat untung sebesar Rp4 juta. "Rata-rata terdakwa bisa menjual sabu per hari Rp5 juta hingga Rp8 juta," kata Wirayoga.