Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Bali, PHDI & MDA Keluarkan Kebijakan Nyepi

Bali Tribune / konferensi pers Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali
balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah merebaknya isu virus Corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali. Dalam surat edaran ini masyarakat diminta menaati dan melaksanakan arahan Presiden RI dan Gubernur Bali berkaitan dengan situasi penyebaran Covid-19, khususnya di Bali. 
 
Khusus kepada Umat Hindu di Bali, kegiatan Malasti Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut, pertama, bagi desa adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Segara, Malasti di pantai. Kemudian, bagi desa adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Danu, Malasti di danau. Bagi desa adat yang Wewidangan-nya berdekatan dengan Campuhan, Malasti di Campuhan. Bagi desa adat yang memiliki Beji dan /atau Pura Beji, Malasti di Beji. Bagi desa adat yang tidak melaksanakan Malasti sebagaimana disebutkan di atas dapat Malasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat. 
 
Ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Denpasar, Selasa (17/3) mengatakan terkait Upakara Malasti bagi desa adat yang Malasti ring Segara, Ngaturang Banten Guru Piduka, salaran ayam itik (bebek) dan tipat kelanan, pakelem itik katur ring Bhatara Baruna. Desa adat yang Malasti ring Danu, Beji, utawi Campuhan, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana (caru ayam ireng). Kemudian desa adat yang Malasti Ngubeng utawi Ngayat, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana ring Pangulun Setra, saka sidan (sesuai dengan situasi setempat). 
 
Dijelaskannya, Upakara Tawur dilaksanakan serentak pada tanggal 24 Maret 2020 dengan tingkatan Tawur Agung ring Bencingah Agung Besakih, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada pukul: 09.00 WITA nemu kerta ikang rat.
 
Selanjutnya, Tawur Labuh Gentuh ring Catus Pata Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota, dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota pada pukul 13.00 WITA. Tawur Manca Kelud ring Catus Pata Desa Adat, dilaksanakan oleh masing- masing desa adat setempat pada pukul 16.00 WITA. Biaya Upakara dapat menggunakan dana desa adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020. Upacara lan Upakara setingkat keluarga dan rumah tangga dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali. 
Sedangkan Tawur Agung disertai dengan Upacara Pakerti Yadnya di Sad Kertha Kahyangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
"Pengarakan ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942. Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian Hari Suci Nyepi, sehingga tidak wajib dilaksanakan. Oleh karena itu Pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan," imbaunya. 
 
Namun bila akan tetap dilaksanakan, maka pelaksanaannya agar mengikuti ketentuan waktu pengarakan ogoh-ogoh dilaksanakan tanggal 24 Maret 2020, pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 WITA. Sedangkan tempat pelaksanaan hanya di Wewidangan Banjar Adat setempat dan  sebagai penanggung jawab adalah Bandesa Adat dan Prajuru Banjar Adat setempat atau sebutan lain agar berjalan dengan tertib dan disiplin. 
 
Selain itu, dijelaskannya dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang disertai dengan Pengarakan ogoh-ogoh agar dilaksanakan dengan memperhatikan imbauan bersama diantaranya, membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi. Kemudian perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Para Pamangku agar menggunakan "panyiratan" yang sudah bersih untuk "nyiratang tirta" kepada Krama. Tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan, memiliki pengurus dan/atau koordinator yang bertanggung jawab kepada Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di Wewidangan Banjar Adat setempat. Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara. Guna menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk Virus Corona, semua panitia dan peserta agar mengikuti protap (prosedur tetap) dari instansi yang berwenang. 
 
Disamping itu juga melaksanakan Catur Brata Panyepian dengan sradha bhakti. Bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antar umat beragama. "Demikian Surat Edaran Bersama ini agar menjadi pedoman untuk dilaksanakan dengan penuh disiplin dan bertanggung jawab," tegasnya. 
 
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, surat edaran tersebut berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia melalui pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran penyakit Covid-19 di Indonesia. Kemudian Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 7194 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali dan hasil rapat koordinasi Gubernur Bali, PHDI Provinsi Bali, dan MDA Provinsi Bali pada hari Senin (Soma) Umanis, Pujut, tanggal 16 Maret 2020 di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, perihal Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942. Serta hasil Pasamuhan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, tanggal 17 Maret 2020. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Dirti BPJS Kesehatan Pastikan Transformasi Digital di Klinik Penta Medika

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan meninjau langsung dan memastikan keseluruhan pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan baik berbasis teknologi digital di Klinik Penta Medika Denpasar pada Rabu (11/6).

Baca Selengkapnya icon click

Rekomendasi Cloud Hosting Indonesia dan Cloud Managed Terbaik

balitribune.co.id | Di tengah perkembangan bisnis digital di Indonesia, kebutuhan akan layanan hosting yang cepat, stabil, dan aman menjadi sangat krusial. Cloud Hosting dan Cloud Managed adalah dua solusi yang semakin populer karena kemampuannya dalam menangani trafik tinggi, fleksibilitas dalam pengelolaan server, serta efisiensi biaya jangka panjang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menuju RPJMD Bali yang Integral

balitribune.co.id | Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) Bali tengah dibahas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dan pembahasannya berlangsung marathon, setelah Pemerintah Provinsi Bali, secara bergiliran pemerintahan Kabupaten dan kota se-Bali memaparkan RPJMD-nya di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, pemaparan di Bappeda Bali dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para pakar dan praktisi

Baca Selengkapnya icon click

OJK Peduli: Edukasi Keuangan untuk Masyarakat Berkebutuhan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong peningkatan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas melalui pemberian edukasi keuangan agar dapat meningkatkan pemahaman dalam penggunaan produk dan jasa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) secara efektif. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disperinaker Badung Pastikan Hak Karyawan PHK Coca Cola Terlindungi

balitribune.co.id | Mangipura - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung berupaya mengurangi dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan Coca Cola di Bali. Salah satunya dengan mendorong perusahaan membekali pelatihan dan memastikan hak- hak karyawan terpenuhi.

Baca Selengkapnya icon click

Bawa Narkoba Saat Razia Lantas, Bule Australia Diamankan Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang identitasnya masih dirahasiakan diamankan anggota Polres Badung dalam razia lalu lintas di wilayah hukum Polres Badung, Rabu (11/6) malam. Sebab, ia tertangkap tangan membawa narkoba jenis Kokain seberat satu gram. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.