Dipanggil Bawaslu, Guru Besar Unud Mangkir | Bali Tribune
Diposting : 28 March 2018 21:00
Redaksi - Bali Tribune
Bawaslu
Ir I Ketut Sunadra, Msi

BALI TRIBUNE - Dua Guru Besar dan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Selasa (27/3). Mereka adalah Prof Dr Drs Yohanes Usfunan dan Prof Dr Made Subawa, SH, MH, serta Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unud Dr I Gede Yusa.

Sayangnya, para pihak yang dipanggil malah mangkir dari pemanggilan tersebut. Selain ketiganya, Bawaslu juga menjadwalkan pemanggilan kepada Guru Besar Unud Prof Dr I Wayan P Widhia dan Ketua BEM Fakultas Hukum Unud  I Putu Candra Riantama, Rabu (28/3).

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bali Ir I Ketut Sunadra, MSi, pemanggilan kepada pihak-pihak tersebut berkaitan dengan Debat Publik Pilgub Bali 2018 yang digelar BEM Fakultas Hukum Unud, 22-23 Maret lalu. Kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dihadirkan dalam kegiatan ini.

Ketika itu, berdasarkan berita di sejumlah media massa, panelis dialog yakni para guru besar dan wakil dekan, menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak patut. Hal ini yang menyebabkan mereka dipanggil.  "Dipanggil karena ada panelis yang mengatakan calon tertentu layak menjadi guru besar dan layak jadi gubernur," kata Sunadra.

Dikatakan, pernyataan panelis ini terjadi pada dialog hari kedua, Jumat (23/3). Ketika itu, jadwal Debat Publik menghadirkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 1, I Wayan Koster - Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace).

Ketika itu saat mengomentari paparan Wayan Koster, panelis menyampaikan Koster layak menjadi guru besar dan layak jadi gubernur. Hal inilah yang menurut Bawaslu perlu dimintai keterangan.

Sunadra menambahkan, selain sebagai guru besar, para panelis adalah aparatur sipil negara (ASN). Sebagaimana ketentuan yang diatur undang-undang, ASN atau guru besar tidak boleh berpihak atau wajib netral dalam Pilkada.

"Yang terpenting jangan ada kesan guru besar memihak, karena statusnya ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujar Sunadra.

Dijelaskan, untuk mencegah ASN berpihak pada pasangan calon tertentu, maka perlu dipanggil untuk dimintai keterangan. Sesuai prosedur, mereka dimintai keterangan maksud dari pernyataan yang bisa mengundang berbagai interpretasi itu.

"Dipanggil untuk berikan keterangan kronologis, berita tentang acara tanggal 23, jangan sampai ada fitnah," ujar Sunadra.

Terhadap pihak-pihak yang tidak hadir, Bawaslu akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Apabila pihak-pihak yang dipanggil kembali mangkir, maka Bawaslu akan menggelar pleno.

"Kalau kembali tidak hadir ya, Bawaslu akan gelar rapat pleno. Seperti apa plenonya kita tunggu nanti," pungkas Sunadra.