Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jual Tanah Warisan untuk Bayar Utang LPD

I Wayan Sudarma
I Wayan Sudarma

BALI TRIBUNE - Kasus yang membelit LPD  Desa Adat Tanggahan Peken Sulahan, Kecamatan Susut meninggalkan sepenggal cerita dimana sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai Ketua LPD Tanggahan Peken, I Wayan Sudarma sampai-sampai harus menjual tanah warisan orangtuanya untuk melunasi utang LPD di beberpa tempat. ”Sebagai bentuk pertanggung jawaban moral dan atas kesalahan manajemen, saya menjual tanah warisan orangtua untuk menutupi utang LPD di beberapa tempat,” kata I Wayan Sudarma, Kamis (12/7). Menurut dia,  tanah yang dijual merupakan tanah warisan kelurga dan laku terjual Rp1,4 miliar. Uang hasil jual tanah tersebut digunakan untuk menutupi utang LPD Tanggahan Peken di LPD Adat Tiga dan LPD Adat  Kebon, Desa Sulahan serta untuk melayani penarikan dari tabungan nasabah. Dikatakan, persoalan di tubuh LPD Tanggahan Peken akibat dari kesalahan manajemen, dimana bunga dari kredit belum ada namun sudah dimasukkan dalam keuntungan sehingga saat dilakukan penarikan uang tidak ada. Selain itu, banyak peminjam yang menunggak membayar kredit, bahkan ada yang meminjam dari tahun 2005 belum juga dilunasi. Besaran pinjaman yang belum dibayarkan Rp 6,2 miliar dan bunganya sebesar Rp 11 miliar. Kemudian untuk tabungan dan deposito sebesar Rp 21 miliar. Disinggung mengapa harus menjual aset pribadi untuk membayar utang LPD, Wayan Sudarma beralasan permasalahan ini menjadi tanggung jawabnya selaku ketua LPD. “Terjadi kesalahan manajemen, sehingga ada permasalahan seperti ini. Ini kesalahan kami, saya sebagai ketua berusaha menyelesaikannya,” ujarnya. Kemudian untuk permasalahan LPD Tanggahan, sudah ditangani desa adat, dan untuk pengurus LPD diberikan waktu hingga Desember ini untuk menyelesaikan. Ditanya  rencana pemanggilan oleh kepolisian, Wayan Sudarma tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, jika nantinya ada panggilan, ia akan menyampaikan terlebih dahulu kepada prajurut adat, mengingat persoalan LPD kini ditangani adat. “Kalau ada panggilan, kami akan sampaikan dulu ke adat. Seperti apa pertimbangannya, agar tidak ada ketimpangan. Dan kami memang masih ada beberapa bulan untuk penyelesaian persoalan LPD ini sesuai dengan hasil paruman,” jelasnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.