Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngayah Masolah Topeng Sidakarya, Wagub Tjok Ace Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Bali

Bali Tribune / Wagub Tjok Ace ngayah masolah topeng sidakarya (20/2)
balitribune.co.id | Tabanan - Pementasan Topeng Sidhakarya dalam hubungannya dengan pelaksanaan Dewa Yadnya, sebagai simbol sidanya karya (puput lan mapikolih). Demikian juga dapat diperhatikan pementasan Topeng Sidhakarya adalah pada tiga hari setelah upacara puncak, yakni pada Upacara Nyenuk. Pada upacara ini Topeng Sidhakarya dipentaskan adalah untuk menerima tamu para Dewata yang membawa perlengkapan upacara, untuk suksesnya pelaksanaan yadnya. Hal ini terungkap dari pelaksanaan Puncak Karya Pengurip Gumi di Pura Luhur Batukau, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Kamis (20/2) yang melibatkan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati untuk mesolah topeng sidakarya.
 
Selain itu pementasan Topeng Sidhakarya, sebagai tari sakral (Wali dan Bebali), dengan maksud sebagai suatu simbolis pengusir bhutakala agar tidak mengganggu pelaksanaan yadnya atau nyomya bhutakala, agar dapat membantu pelaksanaan yadnya (dari bhuta kasupat menjadi dewa). 
 
"Oleh sebab itu baik seni dan juga adat harus tetap kita jaga, agar tetap lestari sekaligus mampu menjaga keseimbangan nyata secara skala dan juga niskala" ungkap Wagub Bali yang biasa disapa Cok Ace.
 
Menurut ajaran sastra agama, wajib melaksanakan Panca Yadnya, yakni : Dewa Yadnya, Bhuta Yadnya, Rsi Yadnya, Pitra kl dan Manusa Yadnya. Melaksanakan Panca Yadnya itu dilatarbelakangi oleh unsur keyakinan adanya tiga hutang yang disebut Tri Rna, yaitu : Dewa Rna, Resi Rna dan Pitra Rna.
 
Karya yang melibatkan seluruh warga dan pangempon Pura sudah dipersiapkan hampir empat (4) bulan sebelumnya. Puncak karya yang bertepatan pada manis galungan wuku dungulan  ini di Puput oleh 14 sulinggih dari Karangasem, Gianyar dan Tabanan yang merupakan Sarwa Sedaka.
wartawan
Redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.