Sepakat, Sembilan Desa Wisata Di Gianyar Siap Bentuk BUMDes | Bali Tribune
Diposting : 12 January 2019 22:02
redaksi - Bali Tribune
Staf ahli Kemendesa RI, Eko Budi Cahyono saat hadir di Kantor Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar belum lama ini.
BALI TRIBUNE - Sembilan desa yang ditetapkan sebagai Desa Wisata oleh Bupati Gianyar pada tahun 2017 silam sepakat untuk membentuk BUMDesa bersama. Kesembilan desa wisata dimaksud adalah Desa Batubulan, Desa Kemenuh, Desa Singapadu Tengah dan Desa Singapadu Kaler yang berada di Kecamatan Sukawati. Desa Mas di Kecamatan Ubud, Desa Taro, Desa Kenderan dan Desa Kedisan di Kecamatan Tegallalang  dan Desa Kerta di Kecamatan Payangan.
 
Demikian diungkapkan staf ahli Kemendesa RI, Eko Budi Cahyono saat hadir di Kantor Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar belum lama ini. menurut dia, pembentukan Desa Wisata merupakan upaya peningkatan kesejahtraan serta pengembangan daerah wisata di Gianyar, sehingga masing-masing desa mampu mengoptimalkan potensi desa demi mewujudkan desa yang mandiri.
 
Namun, guna menghindari kesenjangan dan penyebaran perkembangan pariwisata lebih baik dilaksanakan secara bersama-sama. Kerjasama tersebut dapat diwujudkan dengan membentuk kerjasama antar desa. 
 
Salah satu upaya kerjasama dimaksud kata Eko Budi Cahyono bisa diwujudkan dengan menembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama. 
 
“Artinya BUMDesa milik dan atau kerjasama antar desa, sekarang BUMDesa baru sebatas milik desa saja, jarang yang dikerjasamakan,” ucapnya.
 
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua Yayasan Wisata Nusantara, Jro Mangku Kandia. Diakuinya, selama ini kerjasama antar desa belum optimal, sehingga perlu didorong pelbagai pihak agar mampu mengenalkan potensi wisata di masing-masing desa.
 
“ Pertemuan yang difasilitasi Perbekel Mas, I Wayan Gede Darmayuda ini merupakan langkah awal mewujudkan perkembangan pariwisata Gianyar yakni, melibatkan kerjasama antar desa,” ucapnya.
 
Ada kesempatan yang sama, tokoh pemerhati Desa di Kabupaten Gianyar, Kadek Suardika mengakui kerjasama desa di Gianyar masih perlu dibenahi, khususnya dalam mewujudkan kerjasama antar desa. 
 
Dia menyebutkan, kerjasama antar desa merupakan amanat UU Desa yang tujuannya mampu mensejahtrakan masyarakat desa. Disamping Sembilan desa yang dimaksud, saat pertemuan juga diikuti beberapa desa yang sudah berkomitmen akan melaksanakan kerjasama antar desa. 
 
“Mereka sepakat akan mengadakan kerjasama antar desa guna mewujudkan desa yang mandiri sesuai amanat UU Desa,” ujar Suardika.