Pelaku Pariwisata Bali Sampaikan Saran dan Masukan Terkait Pungutan Bagi Wisman
balitribune.co.id | Denpasar - Pungutan bagi wisatawan asing ke Bali sebesar Rp 150 ribu yang akan berlaku mulai 14 Februari 2024 diminta dibuat agar lebih spesifik, disertai adanya pelaporan dari penggunaan dana retribusi tersebut.