Pajak Hiburan di Kota Denpasar Ditetapkan 15 Persen
balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen.