Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Per 1 April Syarat ke Bali Dilonggarkan

Bali Tribune / Taufan Yudistira
balitribune.co.id | Kuta - Pemerintah melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang menggunakan jalur udara menuju Pulau Bali. Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 menyatakan bahwa syarat untuk ke Pulau Dewata melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berlaku pada 1 April 2021 yakni wajib menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau Antigen maksimal 2x24 jam (sebelumnya 1x24 jam) sebelum keberangkatan atau tes GeNose di bandara.
 
Seperti diketahui, pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tidak menyertakan tes GeNose sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke Bali melalui jalur udara. 
 
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira ketika dikonfirmasi, Senin (29/3) di kantor setempat, Kuta, Badung menyatakan bahwa Angkasa Pura I telah menerima SE baru tersebut yang menggantikan SE Nomor 7 Tahun 2021.
 
"Jadi, per 1 April 2021 nanti untuk persyaratan perjalanan dalam negeri ada perubahan dari Surat Edaran sebelumnya. Berbicara Bali, untuk masuk Bali per 1 April PCR berlaku 2x24 jam, Antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan, GeNose saat keberangkatan," jelasnya. 
 
Dikatakan Taufan, perubahan persyaratan masuk Bali melalui jalur udara tersebut akan disebarkan melalui media sosial yang dimiliki Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sehingga calon wisatawan domestik dari berbagai daerah di Indonesia dapat mengetahui kebijakan terbaru ini. Dimana, syarat untuk masuk Pulau Seribu Pura telah dilonggarkan pasca-pandemi Covid-19.
 
Saat ini di Bandara I Gusti Ngurah Rai sendiri sedang menyiapkan alat tes GeNose untuk mendeteksi Virus Covid-19 bagi calon penumpang yang akan bepergian melalui bandara. "Alat tes GeNose akan di tempatkan di publik area di tempat Antigen yang sekarang.
 
Kami menyediakan 8 bilik yang dilengkapi alat tesnya. Penumpang perlu waktu sekitar 1 jam menunggu hasilnya," jelas Taufan. 
 
Ia menyebutkan saat ini terdapat 2 bandara yang dikelola Angkasa Pura I memiliki alat tes GeNose yaitu Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda dan dapat digunakan pada 1 April 2021 mendatang. "Kalau di Bali sendiri alat tes GeNose memang belum ada, masih disiapkan. Kemungkinan minggu kedua di bulan April sudah tersedia. Tarifnya lebih murah daripada Antigen," sebutnya. 
 
Menurut dia, dengan adanya tes GeNose sebagai salah satu syarat masuk Bali diperkirakan akan meningkatkan anomi calon wisatawan domestik berwisata di Bali. "Karena memudahkan calon penumpang melakukan perjalanan. Kami pun sudah mempersiapkan segala sesuatunya jika terjadi lonjakan kedatangan ke Bali yakni mempersiapkan protokol kesehatan, persiapan petugas," imbuhnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dukung STT Yowana Dharma Kertha Perkuat Pelestarian Adat

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Badung mendorong Sekaa Teruna Teruni (STT) Yowana Dharma Kertha, Lingkungan Bumi Kertha, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, terus memperkuat peran generasi muda dalam menjaga adat, seni dan budaya Bali.

Dukungan tersebut disampaikan anggota DPRD Badung I Wayan Sandra saat menghadiri HUT ke-25 STT Yowana Dharma Kertha di Balai Banjar Bumi Kertha, Perumahan Dalung Permai, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Dukung ST Tunjung Mekar Perkuat Peran Generasi Muda

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap keberadaan Sekaa Teruna (ST) Tunjung Mekar Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, yang memperingati HUT ke-55, Jumat (4/9/2026). Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat peran generasi muda dalam menjaga adat, tradisi, seni dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Kawal Penghijauan Canggu, Pariwisata Diminta Tak Korbankan Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung ikut mengawal penataan kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, di tengah pesatnya pembangunan pariwisata. Salah satu perhatian legislatif adalah menjaga keseimbangan antara perkembangan kawasan wisata dengan kelestarian lingkungan melalui penguatan ruang terbuka hijau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.