Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

11 Karyawan Hotel di-Swab Terkait Kasus Omicron Surabaya

Bali Tribune/ Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya di Denpasar, Senin (3/1/2022)



balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya mengatakan sebanyak 11 karyawan hotel di tempat menginap wisatawan asal Surabaya, Jawa Timur, yang terpapar COVID-19 varian Omicron dilakukan uji swab berbasis PCR pada Senin.

"Yang bersangkutan hanya interaksi dengan pengantar makanan dan petugas pembersih di sana. Hari ini sudah di-swab sejumlah 11 orang yang sempat kontak erat," kata dr Suarjaya, di Denpasar, dikutip dari Antara, Senin.
 

Menurut dia, berdasarkan hasil penelusuran (tracing) ke tempat wisatawan asal Surabaya ketika menginap di Bali, interaksi dengan pengunjung lain sangat minimal karena mereka menempati vila yang sudah dilengkapi dengan kolam renang dan fasilitas lainnya tersendiri.

Selain itu, ujar Suarjaya, dari informasi sebelumnya yang diterima dari Jawa Timur yang menyatakan pasien tersebut ke Bali dari tanggal 20-25 Desember 2021, namun setelah dicek ke hotel, ternyata yang bersangkutan menginap dari 11-15 Desember 2021.
 
"Kalau melihat dari waktunya, 'kan sudah lewat dari 14 hari, sehingga kemungkinan tertular di Bali sangat kecil," ucap Suarjaya.
 
Jika menginap dari tanggal 11-15 Desember 2021, kata Suarjaya, sesungguhnya masa inkubasi juga sudah lewat. Demikian pula informasi dari pihak hotel, selama bulan Desember tidak ada karyawan yang sakit dan tidak ada yang terpapar COVID-19.
 
"Oleh karena karyawan tidak ada gejala apa-apa dan waktunya sudah melewati masa inkubasi, jadi tidak dilakukan apa-apa (tidak karantina-red), selain menunggu hasil swab dan terus memonitor," katanya.
 

Suarjaya menambahkan, berbeda halnya jika yang bersangkutan menginap di Bali pada akhir Desember 2021, barulah mereka yang kontak erat harus menjalani karantina selama lima hari dan setelah itu juga dilakukan tes.

"Mudah-mudahan ini bukan pertanda adanya kasus masuk Omicron. Tetapi kami minta masyarakat tidak panik dan tetap waspada karena virus (COVID-19) sebenarnya masih ada," ucapnya.
 

Suarjaya mengingatkan masyarakat Bali untuk tetap disiplin protokol kesehatan 6M dan melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi yang belum mendapatkan suntikan vaksin.
"Yang jelas, sejauh ini belum ada terdeteksi kasus Omicron di Bali. Namun, kemungkinan untuk masuk bisa saja, karena pintu-pintu masuk Bali terbuka," katanya.

wartawan
HAN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.