Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

12 Januari 2022 Dimulai Booster Gratis dan Berbayar

Bali Tribune/ Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi



balitribune.co.id | Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 booster atau dosis penguat antibodi pada 12 Januari 2022 berlaku untuk yang gratis maupun berbayar.

"Dimulainya booster pada 12 Januari 2022 sekaligus keduanya (gratis dan berbayar)," kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Nadia mengatakan vaksin booster gratis melalui subsidi pemerintah diberikan kepada masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya kalangan lansia.

"Yang pasti target pemerintah adalah vaksinasi kepada lansia sebagai kelompok yang rentan masuk rumah sakit saat terpapar dan juga bergejala berat,  bahkan meninggal," katanya.

Selain itu, ada peserta mandiri yang membayar sendiri, dibayar perusahaan atau orang lain untuk mendapatkan suntikan vaksin booster di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan dengan kisaran tarif Rp300.000 per orang.

Sebelumnya Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1), mengatakan sebanyak 21 juta jiwa masyarakat Indonesia masuk dalam kelompok sasaran vaksinasi booster yang bergulir mulai 12 Januari 2022.

Vaksin booster akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ketentuan lainnya adalah menyasar kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntik dosis pertama dan 60 persen untuk suntik dosis kedua vaksin COVID-19. Kemenkes telah mendata terdapat 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut.

Budi mengatakan vaksinasi booster akan diberikan dengan interval suntikan di atas enam bulan sesudah dosis kedua diterima oleh peserta.

wartawan
HAN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.