Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

12 Pebulutangkis Dilepas ke Kejurnas

PELEPASAN – Ketum PBSI Bali Nengah Wiratha berpose bersama atlet bulutangkis Bali seusai pelepasan mereka ke kejurnas, kemarin.

BALI TRIBUNE - Pengprov PBSI Bali nampaknya tak terlalu muluk-muluk memancang target kepada 12 pebulutangkis yang terdiri 6 putra dan 6 putri, pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bulutangkis, yang dihelat di GOR Mall Kelapa Gading Jakarta, 18 – 22 Desember. Pancangan target tersebut diutarakan Ketua Umum Pengprov PBSI Bali, Nengah Wiratha, saat melepas pebulutangkis Bali tersebut, di Villa dan Restaurant Taulan, Kerobokan, Badung, Senin (17/12). “Kalau peluang meraih prestasi tetap terbuka, karena Bali di kejurnas tersebut berada di Divisi II, dimana provinsi yang menghuni divisi itu berasal dari luar Pulau Jawa. Artinya, secara kekuatan tidak jauh beda. Karena itulah target yang saya pancang target maksimal saja,” ungkap Wiratha usai pelepasan. Diharapkannya, para pebulutangkis Bali yang bakal turun di beregu dewasa dan perorangan itu mampu menunjukkan performa terbaiknya dan pantang menyerah. Untuk perorangan Bali bakal turun di putra dan putri kategori taruna, sementara untuk beregu bakal turun di kategori dewasa. Dan untuk tim beregu bakal diwakili PB. MKS Buleleng. “Saya juga meminta kepada para pebulutangkis Bali putra dan putri itu, untuk memanfaatkan kejurnas sebagai ajang mengintip kekuatan provinsi lainnya, agar persiapan menghadapi Pra-PON nantinya lebih matang. Artinya, jika kekuatan lawan diketahui, maka pebulutangkis Bali harus melihat kelemahan yang bisa dimanfaatkan jika bertemu dengan pebulutangkis provinsi tersebut,” imbuh Wiratha. Sementara itu, pebulutangkis putra dan putri Bali yang turun di kejurnas tersebut yakni, IGB. Agung Suptayana (Denpasar), IGB. Aditya Baskara Yuda (Denpasar), Komang Sanjaya Ari Prayoga (Bangli), IGN. Ananta Putra (Badung), Made Nanda Pramartha Putra Nodikta (Badung) dan Komang Ari Pradipta (Badung). Sedangkan di Putri, Putu Dinda Sayu Murni, (Badung), Kadek Wulan Dwi Lestari (Badung), Ni Kadek Wulan Juliandini (Denpasar), Putu Dhestin Puspitayani (Denpasar), Ni Komang Pranitha Satya Vidanti (Bangli) dan Ni Luh Kadek Diah Arishanti Dewi (Denpasar).

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.