Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

12 Pebulutangkis Dilepas ke Kejurnas

PELEPASAN – Ketum PBSI Bali Nengah Wiratha berpose bersama atlet bulutangkis Bali seusai pelepasan mereka ke kejurnas, kemarin.

BALI TRIBUNE - Pengprov PBSI Bali nampaknya tak terlalu muluk-muluk memancang target kepada 12 pebulutangkis yang terdiri 6 putra dan 6 putri, pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bulutangkis, yang dihelat di GOR Mall Kelapa Gading Jakarta, 18 – 22 Desember. Pancangan target tersebut diutarakan Ketua Umum Pengprov PBSI Bali, Nengah Wiratha, saat melepas pebulutangkis Bali tersebut, di Villa dan Restaurant Taulan, Kerobokan, Badung, Senin (17/12). “Kalau peluang meraih prestasi tetap terbuka, karena Bali di kejurnas tersebut berada di Divisi II, dimana provinsi yang menghuni divisi itu berasal dari luar Pulau Jawa. Artinya, secara kekuatan tidak jauh beda. Karena itulah target yang saya pancang target maksimal saja,” ungkap Wiratha usai pelepasan. Diharapkannya, para pebulutangkis Bali yang bakal turun di beregu dewasa dan perorangan itu mampu menunjukkan performa terbaiknya dan pantang menyerah. Untuk perorangan Bali bakal turun di putra dan putri kategori taruna, sementara untuk beregu bakal turun di kategori dewasa. Dan untuk tim beregu bakal diwakili PB. MKS Buleleng. “Saya juga meminta kepada para pebulutangkis Bali putra dan putri itu, untuk memanfaatkan kejurnas sebagai ajang mengintip kekuatan provinsi lainnya, agar persiapan menghadapi Pra-PON nantinya lebih matang. Artinya, jika kekuatan lawan diketahui, maka pebulutangkis Bali harus melihat kelemahan yang bisa dimanfaatkan jika bertemu dengan pebulutangkis provinsi tersebut,” imbuh Wiratha. Sementara itu, pebulutangkis putra dan putri Bali yang turun di kejurnas tersebut yakni, IGB. Agung Suptayana (Denpasar), IGB. Aditya Baskara Yuda (Denpasar), Komang Sanjaya Ari Prayoga (Bangli), IGN. Ananta Putra (Badung), Made Nanda Pramartha Putra Nodikta (Badung) dan Komang Ari Pradipta (Badung). Sedangkan di Putri, Putu Dinda Sayu Murni, (Badung), Kadek Wulan Dwi Lestari (Badung), Ni Kadek Wulan Juliandini (Denpasar), Putu Dhestin Puspitayani (Denpasar), Ni Komang Pranitha Satya Vidanti (Bangli) dan Ni Luh Kadek Diah Arishanti Dewi (Denpasar).

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.