Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

14 Anak Geng Begal Donky Dituntut Bui, 1 Dikembalikan ke Ortu

Bali Tribune/ Para terdakwa geng begal Donky di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 15 anak yang tergabung dalam komplotan geng donky menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (17/1). Para terdakwa ini diproses secara hukum karena terjerat kasus pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar. 
 
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, para terdakwa anak mendapat tuntutan yang berbeda. Mulai dari pidana penjara selama 4 bulan, 3 bulan, hingga dikembalikan ke orangtuanya. 
 
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Dewa Budi Watsara dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan serta para terdakwa anak didampingi penasehat hukumnya dan orang tua masing-masing.
 
Para terdakwa anak yang menjalani sidang tuntutan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 
 
Usai sidang, Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar, selaku anggota penasihat hukum para terdakwa anak menjelaskan, ada enam berkas perkara terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan masing-masing terdakwa anak. 
 
Sedangkan berat hukuman yang diterima masing-masing anak juga berbeda sesuai keterlibatannya di beberapa TPK.
 
Menurut Dewi maria, ada terdakwa anak yang dituntut 3 bulan penjara diberkas TKP pertama dan diberkas TKP kedua dituntut 4 bulan penjara. Pun diberkas TPK ketiga sampai lima juga berbeda. Jadi untuk satu anak jika diakumulasi mendapat tuntutan masing-masing berkisar 10 bulan hingga 1,5 tahun penjara. 
 
"Tuntutan paling tinggi empat bulan penjara, paling ringan dikembalikan ke orangtua. Namun ada beberapa anak yang hampir ikut disemua TKP. Seperti anak inisial RMS dari beberapa berkas dia dituntut masing-masing empat bulan penjara. Jika diakumulasi dia dituntut hampir 1,5 tahun penjara. Satu anak dikembalikan ke orangtuanya," jelasnya.
 
Terkait pasal, dikatakan Dewi Maria, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
 
Atas tuntutan JPU tersebut, pihaknya langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Pada intinya dalam pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan. "Pertimbangan karena mereka masih pelajar, masa depannya panjang. Mereka tidak paham akan perbuatan dan bersifat ikut-ikutan dan untuk gagah-gagahan," jelasnya.
 
Selain itu, antara pihak terdakwa anak dan para korban yang berjumlah 5 orang sudah ada perdamaian. "Juga sudah ada perdamaian dan kesepakatan pengembalian kerugian terhadap korban. Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta," imbuh Dewi Maria. 
 
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 24 Februari 2020, mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan dari hakim. 
 
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa anak itu telah melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Dari 15 anak, dua anak yang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit. Sisanya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuaca di Bali Sulit Diprediksi, Astra Motor Bali Bagikan Edukasi Safety Riding bagi Pengendara

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki periode cuaca yang sulit diprediksi di wilayah Bali, risiko berkendara di jalan raya meningkat secara signifikan. Genangan air, jalanan licin, hingga kepadatan lalu lintas di jalur wisata menuntut kesiapan fisik maupun kendaraan yang prima.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Pria dan BB Ganja

balitribune.co.id I Badung - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial, DD (25) dan KNP (30). Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 152 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.