Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

14 Anak Geng Begal Donky Dituntut Bui, 1 Dikembalikan ke Ortu

Bali Tribune/ Para terdakwa geng begal Donky di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 15 anak yang tergabung dalam komplotan geng donky menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (17/1). Para terdakwa ini diproses secara hukum karena terjerat kasus pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar. 
 
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, para terdakwa anak mendapat tuntutan yang berbeda. Mulai dari pidana penjara selama 4 bulan, 3 bulan, hingga dikembalikan ke orangtuanya. 
 
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Dewa Budi Watsara dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan serta para terdakwa anak didampingi penasehat hukumnya dan orang tua masing-masing.
 
Para terdakwa anak yang menjalani sidang tuntutan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 
 
Usai sidang, Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar, selaku anggota penasihat hukum para terdakwa anak menjelaskan, ada enam berkas perkara terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan masing-masing terdakwa anak. 
 
Sedangkan berat hukuman yang diterima masing-masing anak juga berbeda sesuai keterlibatannya di beberapa TPK.
 
Menurut Dewi maria, ada terdakwa anak yang dituntut 3 bulan penjara diberkas TKP pertama dan diberkas TKP kedua dituntut 4 bulan penjara. Pun diberkas TPK ketiga sampai lima juga berbeda. Jadi untuk satu anak jika diakumulasi mendapat tuntutan masing-masing berkisar 10 bulan hingga 1,5 tahun penjara. 
 
"Tuntutan paling tinggi empat bulan penjara, paling ringan dikembalikan ke orangtua. Namun ada beberapa anak yang hampir ikut disemua TKP. Seperti anak inisial RMS dari beberapa berkas dia dituntut masing-masing empat bulan penjara. Jika diakumulasi dia dituntut hampir 1,5 tahun penjara. Satu anak dikembalikan ke orangtuanya," jelasnya.
 
Terkait pasal, dikatakan Dewi Maria, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
 
Atas tuntutan JPU tersebut, pihaknya langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Pada intinya dalam pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan. "Pertimbangan karena mereka masih pelajar, masa depannya panjang. Mereka tidak paham akan perbuatan dan bersifat ikut-ikutan dan untuk gagah-gagahan," jelasnya.
 
Selain itu, antara pihak terdakwa anak dan para korban yang berjumlah 5 orang sudah ada perdamaian. "Juga sudah ada perdamaian dan kesepakatan pengembalian kerugian terhadap korban. Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta," imbuh Dewi Maria. 
 
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 24 Februari 2020, mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan dari hakim. 
 
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa anak itu telah melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Dari 15 anak, dua anak yang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit. Sisanya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding Karyawan PT Taurus Gemilang

balitribune.co.id | Denpasar - Konsistensi dalam mengampanyekan keselamatan berkendara terus digaungkan oleh Astra Motor Bali. Sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan para pekerja di jalan raya, Astra Motor Bali menggelar pelatihan Safety Riding bagi karyawan PT Taurus Gemilang pada Selasa (23/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster: Bali Masuk Era Digital, Turyapada Tower Tuntaskan Masalah Blank Spot

balitribune.co.id | Singaraja – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan operasional penuh Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Buleleng, Sabtu (27/12). Peresmian itu menandai berakhirnya ketergantungan masyarakat terhadap parabola di sebagian besar wilayah Bali. Peresmian ditandai dengan bergabungnya Metro TV sebagai pemegang Multiplexing (MUX) terakhir yang mengudara dari Turyapada Tower.

Baca Selengkapnya icon click

Eksplorasi Gaya Klasik Modern, New Honda Stylo Y2K Ultra Retro Hadir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025, Astra Motor Bali menghadirkan pilihan terbaru bagi pecinta sepeda motor bergaya klasik modern melalui peluncuran New Variant Modifikasi Stylo Y2K Edisi Ultra Retro. Edisi ini hadir sebagai jawaban atas tren retro yang kembali digemari, khususnya di kalangan konsumen yang ingin tampil unik dan berkarakter.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HS Donasikan Keuntungan Konser Slank Bali untuk Sumatra

balitribune.co.id | Denpasar - Konser Slank bertajuk “Hey 42th Slank, HS Berani Kita Beda Peduli Sumatra” digelar di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Sabtu (27/12/2025). Seluruh keuntungan dari konser ini akan disumbangkan untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.