Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

14 Anak Geng Begal Donky Dituntut Bui, 1 Dikembalikan ke Ortu

Bali Tribune/ Para terdakwa geng begal Donky di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 15 anak yang tergabung dalam komplotan geng donky menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (17/1). Para terdakwa ini diproses secara hukum karena terjerat kasus pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar. 
 
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, para terdakwa anak mendapat tuntutan yang berbeda. Mulai dari pidana penjara selama 4 bulan, 3 bulan, hingga dikembalikan ke orangtuanya. 
 
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Dewa Budi Watsara dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan serta para terdakwa anak didampingi penasehat hukumnya dan orang tua masing-masing.
 
Para terdakwa anak yang menjalani sidang tuntutan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 
 
Usai sidang, Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar, selaku anggota penasihat hukum para terdakwa anak menjelaskan, ada enam berkas perkara terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan masing-masing terdakwa anak. 
 
Sedangkan berat hukuman yang diterima masing-masing anak juga berbeda sesuai keterlibatannya di beberapa TPK.
 
Menurut Dewi maria, ada terdakwa anak yang dituntut 3 bulan penjara diberkas TKP pertama dan diberkas TKP kedua dituntut 4 bulan penjara. Pun diberkas TPK ketiga sampai lima juga berbeda. Jadi untuk satu anak jika diakumulasi mendapat tuntutan masing-masing berkisar 10 bulan hingga 1,5 tahun penjara. 
 
"Tuntutan paling tinggi empat bulan penjara, paling ringan dikembalikan ke orangtua. Namun ada beberapa anak yang hampir ikut disemua TKP. Seperti anak inisial RMS dari beberapa berkas dia dituntut masing-masing empat bulan penjara. Jika diakumulasi dia dituntut hampir 1,5 tahun penjara. Satu anak dikembalikan ke orangtuanya," jelasnya.
 
Terkait pasal, dikatakan Dewi Maria, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
 
Atas tuntutan JPU tersebut, pihaknya langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Pada intinya dalam pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan. "Pertimbangan karena mereka masih pelajar, masa depannya panjang. Mereka tidak paham akan perbuatan dan bersifat ikut-ikutan dan untuk gagah-gagahan," jelasnya.
 
Selain itu, antara pihak terdakwa anak dan para korban yang berjumlah 5 orang sudah ada perdamaian. "Juga sudah ada perdamaian dan kesepakatan pengembalian kerugian terhadap korban. Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 21 juta," imbuh Dewi Maria. 
 
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 24 Februari 2020, mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan dari hakim. 
 
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa anak itu telah melakukan aksi pembegalan di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Dari 15 anak, dua anak yang tidak ditahan karena masih berumur 13 tahun dan satu lagi kondisi sakit. Sisanya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Meskipun Pemerintah Pangkas Anggaran Belanja, Kegiatan Swasta Masih Prospek di Nusa Dua

balitribune.co.id | BadungPemerintah pusat pada tahun 2025 ini melakukan pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kegiatan yang dilakukan di Bali terutama untuk kegiatan pemerintahan.

Baca Selengkapnya icon click

Pascakelangkaan, Pertamina Gelontor LPG 3 Kg

balitribune.co.id | DenpasarPertamina Patra Niaga mengalokasikan tambahan fakultatif mencapai 8.400 tabung atau setara dengan 25,2 MT LPG 3Kg Subsidi  di Bali khususnya di wilayah Kabupaten Badung, Denpasar dan Gianyar.  Penambahan alokasi diberikan untuk antisipasi adanya peningkatan kebutuhan masyarakat yang cukup tinggi di wilayah kabup

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perlombaan Baligrafi di Loby Balai Budaya Puspem Badung, Para Seniman Huruf Unjuk Kreativitas

balitribune.co.id | MangupuraDinas Kebudayaan Badung melaksanakan lomba Baligrafi dalam rangka memperingati Bulan Bahasa Bali VII tahun 2025 bertempat di Loby Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Kamis (6/2). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-24 FKKPAI Digelar di Bali, Putra Wiraguna Ajak Anggota Makin Solid dan Lestarikan Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Forum Keluarga Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) merayakan hari jadinya ke 24 pada Rabu (5/2). Tahun ini pelaksanan ulang tahun digelar di Bali, yang dipusatkan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Siswa SD Harapan Sesetan Diculik, Dari Rp100 Juta, Pelaku Penculikan Minta Rp10 juta

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku penculikan anak, I Wayan Sudirta (30) benar - benar membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari -  harinya. Sempat terjadi tawar menawar antara dirinya dengan orang tua korban. Mulai dari Rp100 juta yang ia minta, kemudian turun menjadi Rp10 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.