Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

14 Pelanggar Perda Didenda

Bali Tribune/ TIPIRING - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Kawasan Pasar Badung Denpasar Senin (17/6).

balitribune.co.id | Denpasar  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar,  melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 14 orang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Kawasan Pasar Badung Denpasar, Senin (17/6). Sidang Tipiring dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Kimiasa, SH, MH dengan Panitera Ni Ketut Sri Menawati SH dan Jaksa Putu Yudhy Purwanta SH.    Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga didampingi  Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Nyoman Gede Sudana mengatakan sidang tipiring merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar Perda Kota Denpasar. Mereka yang disidangkan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.  "Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Dewa Sayoga. Menurutnya, dari 14  pelanggar yang disidang tipiring di antaranya 9 orang pelanggar KTR, 2 orang pemilik kafe, tempat fitness yang menimbulkan suara bising 1 orang, 1 orang pemain skateboard di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung dan 1 orang PKL. Dalam Sidang ini dari 9 orang pelanggar KTR yang hadir hanya 5 orang. Sehingga bagi yang belum datang akan di sidang langsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang tersebut, kata Dewa Sayoga, hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya pemain skateboard dijatuhkan denda Rp 100 ribu, pelanggar KTR denda Rp 150 ribu, tempat fitness Rp 250 ribu, PKL Rp 150 ribu, sedangkan untuk pemilik kafe dijatuhkan denda Rp 1,5 juta.  Lebih lanjut Dewa Sayoga mengatakan kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggungjawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia.  "Kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan dan keberadaan Perda," tegasnya. Untuk diketahui bahwa di hari yang sama Satpol PP Kota Denpasar memulangkan 15 orang penduduk pendatang yang terjaring di Pelabuan Benoa tanpa membawa kartu identitas. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.