Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

141 Warga Abuan Kangin Dirapid, 8 Orang Reaktif

Bali Tribune / Petugas melakukan rapid test terhadap warga di Banjar Abuan Kangin, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli, Selasa (23/6).
balitribune.co.id | Bangli - Pasca warga satu pekarangan di Banjar Abuan Kangin, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli positif covid-19, petugas langsung melakukan tracing. Ada 141 orang yang melakukan kontak, sehingga langsung dirapid test. Dari pelaksanaan tersebut hasilnya 8 orang reaktif. Rapid test yang berlangsung pada Selasa (23/6) dipantau langsung Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, I Made Gianyar. 
 
Humas GTPP Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa mengatakan jika Selasa pagi dilakukan rapid test, sebagai tindak lanjut terkait kasus di Banjar Abuan Kangin. Yang mana ada 141 orang yang dirapid test. Ratusan orang ini merupakan warga dilingkungan rumah satu pekarangan yang positif Covid-19. Dari rapid test yang dilakukan petugas, sebanyak 8 orang hasilnya reaktif. 
 
"Sesuai SOP, warga yang telah menjalani rapid test menjalani karantina mandiri. Sedangkan 8 orang warga yang reaktif langsung diuji swab," ungkapnya. 
 
Wayan Dirgayusa, yang juga Kepala Dinas Kominfo Bangli ini mengatakan dilakukan pula rapid test di Desa Abuan tempatnya di Banjar Serokadan. Ada 11 orang yang telah menjalani rapid test. Tidak hanya itu, petugas juga turun ke Desa Sekardadi. Sebanyak 6 orang telah dirapid oleh petugas. 
 
Terkahir rapid test di Pasar Kidul Bangli. Diketahui seorang warga Banjar Nyalian yang menjadi tukang suwun positif Covid-19. "Di pasar ada 6 orang yang dirapid. Untuk hasil rapid test baik di Serokadan, Sekardadi dan Pasar Kidul seluruhnya non reaktif," sambungnya.
 
Ditambahkan pula, pada Selasa pagi berlangsung rapat gugus tugas yang dipimpin langsung Bupati Bangli, I Made Gianyar. Salah satunya point hasil rapat tersebut, bilamana hasil swab di Banjar Abuan Kangin atau Serokadan angka positif tinggi maka akan dilakukan karantina wilayah. "Jika hasil reaktif sedikit akan dilakukan penanganan biasa melalui trecing per kasus. Akan tetapi jika angka kasus tinggi maka akan dilakukan langkah yakni karantina banjar hingga karantina wilayah Desa Abuan," tegasnya seraya mengatakan kini sedang menunggu hasil swab.
wartawan
A.A. Samudra Dinata
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.