Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

15 Mahasiswa Unud MBKM di KPU Klungkung

Bali Tribune/ BELAJAR - 15 Mahasiswa Unud gelar MBKM di KPU Klungkung.



Balitribune.co.id | Semarapura - Lima belas orang mahasiswa Fakultas Hukum, Unud, Denpasar sejak Senin (13/3/23), melaksanakan kegiatan merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) di KPU Kabupaten Klungkung sampai akhir Bulan Juli 2023 depan.

Mereka diterima dalam suatu acara penerimaan di kantor setempat oleh anggota KPU Klungkung, I Wayan Sumerta dan I Gede Suka Astreawan serta Sekretaris KPU Klungkung, I Putu Gde Eka Swambara, para Kasubbag dan staf. Hadir juga saat itu 1 orang tenaga Pamdal ( Jagasaksana) dan 2 orang tenaga administrasi ( PPKPN) hasil perekrutan tahun 2023.

Anggota KPU Kluungkung , I Wayan Sumerta menyambut baik kehadiran mahasiswa Hukum Unud, di tengah keadaan KPU Klungkung dihadapkan kepada pekerjaan yang padat. Menurutnya kehadiran mahasiswa suatu kondisi yang mutualistis, pada satu sisi KPU akan merasa dibantu, sebaliknya mahasiswa juga terbantu untuk menyelesaikan tugasnya melalui agenda MBKM, sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi ( PT).

Komisioner KPU lainnya I Gede Suka Astreawan juga memberikan arahan serta meminta memperkenalkan dirinya masing- masing. Dia memberikan motivasi sekaligus berbagi pengalamannya. Tak kecuali arahan juga datang dari sekretaris KPU Klungkung Klungkung.Gde Eja Swambara. Namun  dengan tegas, Gde Eja Swambara mengatakan pada Mahasiswa UNUD, meski merdeka belajar, namun tak serta merta bisa mendapatkan segalanya di KPU. karena ada data dan Informasi yang diikecualikan untuk dibawa keluar. "Adik-adik tidak semuanya bisa dapatkan disini, ada data dan informasi yang tidak boleh dibawa keluar" tegasnya.

Mahasiswa Unud yang magang Merdeka Belajar ini, dikoordinir Devie,mahasiswi yang berasal dari Pejeng, Gianyar itu sudah ikut apel bersama( apel rutin pagi). Di antara mahasiswa yang mengikuti program Merdeka Belajar di KPU Klungkung ini, malahan banyak diantara mereka berasal dari Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.