Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

2 Bulan Huni Rutan Gianyar, John Winkel Akhirnya Bebas Tanpa Syarat

Bali Tribune / KETERANGAN PERS - Wayan Gendo Suardana (baju biru) memberikan keterangan pers terkait putusan bebas Direktur Utama PT Mitra Prodin, John Winkel.

balitribune.co.id | Gianyar - Perjuangan Direktur Utama PT Mitra Prodin, John Winkel untuk mendapatkan keadilan akhirnya terpenuhi. Setelah sempat mendekam di Rutan Gianyar, mulai hari Rabu (13/10), bule asal Belanda ini dapat menghirup udara luar. Setelah PT Denpasar membatalkan vonis satu tahun empat bulan yang diterimanya di PN Gianyar, menjadi bebas tanpa syarat.

Meski sedikit lelah menunggu, rasa syukur terpacar dari kuasa hukum John Winkel, I Wayan Gendo Suardana dan rekan-rekannya di PN Gianyar, Rabu sore (13/10).  Menyusul keputusan PT Denpasar yang membatalkan putusan PN Gianyar. Dimana Mantan Direktur Utama Perusahaan linting rokok terbesar di Bali ini, sebelumnya divonis bersalah, lantaran melakukan penggelapan uang perusahaan karena jabatan dari tahun 2016 sampai tahun 2020. Dalam hal ini, John disebutkan telah merugikan perusahaan sebesar Rp 3,2 miliar.

"Syukurnya, John Winkel akhirnya mendapatkan keadilannya. Namun sayang kami yang sedang mengambil salinan putusannya, cukup lama menunggu. Mudah-mudahan ini murni karena memang proses administrasi dan tak ada hal lain," ungkap I Wayan Gendo Suardana.

Dari fakta hukumnya, beber Gendo, yang dilakukan oleh John Winkel adalah cashbon, dan diakui oleh kasir serta akunting manajer perusahaan setempat. Selain itu terkait pembantu rumah tangga yang sebelumnya masuk dalam tuduhan penggelapan uang perusahaan, kata Gento, terbukti bahwa pembantu rumah tangga tersebut merupakan fasilitas yang didapat oleh John selalu direktur utama.

"Sehingga tidak benar John melakukan penggelapan. Dalam cashbon itu, pada tanggal 30 Juli 2020 John sudah mengembalikan semua cashbonnya. Tapi bulan Agustus 2020 John dilaporkan oleh Tony Rhodes (Komisaris dan pemegang saham) ke Polda Bali," ujarnya.

Lantaran lokasi perusahaan berada di Kabupaten Gianyar, pada 16 Agustus 2021, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Gendo melihat, dalam persidangan terdapat banyak kejanggalan. Karena itu, selain melakukan banding, pihaknya juga melaporkan hakim persidangan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Atas putusan PN Gianyar tersebut, John banding, dan kemarin John di putus bebas murni oleh PT Denpasar. Setelah petikan putusannya kita pegang, lanjut dengan penjemputan ke Rutan Gianyar," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Jadi Jawara di PKB 2025, Bima Nata Serahkan Bonus Rp100 Juta Kepada Komunitas Seni Jong Gembyong

balitribune.co.id | Mangupura - Komunitas Seni Jong Gembyong sukses keluar sebagai jawara di Pesta Kesenian Bali (PKB) tahun 2025 dengan membawakan pertujukan "Perang Untek".

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras komunitas ini, Ketua Komisi I DPRD Badung, Bima Nata, memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta yang diterima perwakilan Jong  Gembyong di kediamannya, Desa Pelaga, Petang, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Distop Dewan Bali, Magnum Resort Berawa Janji Segera Lengkapi Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Proyek pembangunan Magnum Resort yang sempat dihentikan aktivitasnya oleh DPRD Bali  berjanji akan melengkapi segala bentuk berizinannya.

Pihak akomodasi yang beralamat di Jalan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utarq, Badung ini bahkan mengaku pengurusan kelengkapan izin sedang berproses.

Baca Selengkapnya icon click

Budidaya Lebah Trigona Menjadi Daya Tarik Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Budidaya lebah Trigona menjadi daya tarik bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Desa Bongkasa Pertiwi Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung. Bagi sebagian wisatawan asing yang berwisata di Bali, menghindari tempat-tempat wisata populer atau keramaian menjadi salah satu cara untuk semakin memahami tentang kehidupan masyarakat pedesaan di pulau ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Road To Piala by.U 2025, Telkomsel Adakan MASIH Bersama by.U di JB School Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai rangkaian program Piala by.U 2025, turnamen futsal terbesar bagi pelajar tingkat SMP dan SMA di Indonesia, Telkomsel Kembali menghadirkan roadshow MASIH Bersama by.U (Momen AkSI Hiburan Bersama by.U) ke JB School Bali (29/8).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Hadiri Upacara Ngenteg Linggih Pura Puseh Lan Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, anggota DPRD Tabanan dan jajaran terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, menghadiri Uleman Ngupasaksi Upacara Ngenteg Linggih, Mamungkah, Ngusaba Desa lan Ngusaba Nini di Kahyangan Pura Puseh lan Desa, Desa Adat Labak Suren, Desa Bengkel Sari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.