Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

24 Kasus Terungkap, Polisi Amankan 31 Tersangka

barang bukti
DIUNGKAP - Pelaku dan barang bukti kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana selama Operasi Pekat Agung 2018.

BALI TRIBUNE - Setelah menggelar Operasi Pekat Agung 2018, mulai Jumat (27/4) lalu hingga Kamis (17/5), jajaran Polres Jembrana berhasil pengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat yang terjadi di wilayah Kabupaten Jembrana, baik kasus pidana umum maupun tindak pidana ringan (tipiring).

Bredasarkan data yang diperoleh di Polres Jembrana, Senin (21/5), tercatat 24 kasus berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Jembrana maupun Satreskrim Narkoba Polres Jembrana selama berlangsungnya operasi, dengan mengamankan 31 orang tersangka baik yang menjadi target operasi (TO) maupun non TO.

Kasus pelanggaran pasal 303 KUHP tentang Perjudian berhasil diungkap. Polisi mengamankan 2 orang pengecer togel yakni berinisial IKS (29) asal Br Pangkung Dedari, Melaya dan IKEA (30) asal B.r Petanahan, Ds. Batuagung, Jembrana yang memang telah menjadi TO. Keduanya yang diamankan Rabu (2/5) kini ditahan. Untuk tipiring, polisi berhasil mengungkap praktek prostistusi dengan mengamankan tiga perempuan berinisiasi PR (48) asal RT 35/RW 10 Dusun. Ketesan, Desa. Sukorejo, Bondowoso, Jawa timur, sebagai Mucikari sekaligus PSK beserta 2 PSK yakni YN (29) asal Dusun. Jirek MasKec. Cerme, Bodowoso dan SF (28) asal Kel. Kalisat, Jember. Tiga wanita yang diamankan saat menjajakan diri di warung remang-remang di kawasan Batu Karung, Banjar Melaya Tengah Kelod, Melaya dengan tarif Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dikenakan wajib lapor.

Polisi juga berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali. Sebanyak 14 pelaku baik itu sebagai produsen arak Bali maupun pemilik warung penjual arak Bali di sejumlah desa kini dikenakan wajib lapor. Sedangkan untuk tindak pidana umum, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian hingga pembobolan yang terjadi disejumlah lokasi termasuk aksi premanisme. 2 kasus pencurian biasa (cubis) yang berhasil diungkap yakni kasus pencurian janur diareal perkebunan Perusda Bali Unit Pekutatan pada Sabtu (5/5) yang dilakukan oleh tersangka berinisial INS (51) asal Br. Dangin Pangkung, Pekutatan dan kasus pencurian perlengkapan rumah tangga digudang rumah milik Aliatul Himmah, Lingkungan Kebon, Kel. Baler Bale Agung, Negara pada Jumat (11/5) dengan pelaku berinias AH (41) asal Jl. Durian, Ling. Pertukangaqn, Kel. Loloan Barat, Negara.

Sedangkan 3 kasus curat berhasil diungkap. Seorang residivis berinisial INAA (37) asal Jl. Jalak Putih 5, Ling. Raum, Kel. Gilimanuk, Melaya kembali ditahan karena melakukan pembobolan dan pencurian HP di rumah dinas TNBB Gilimanuk pada Sabtu (24/3). 2 kakak beradik pelaku pembobolan counter HP di Banjar Melaya Kerajan, Melaya pada Senin (9/4) berhasil dibekuk yakni berinisial HS (26) asal Banjar Melaya Kerajan dan A (38) asal Br. Mandar, Ds. Cupel, Negara sebagai penadah. Sedangkan dari kasus pembobolan rumah kost di Br. Banyubiru, Negara yang terjadi pada Jumat (6/4), polisi menciduk pelaku berinisial AC (25) asal RT 009 Br. Celukan Bawang, Kec. Grokgak, Buleleng. Sedangkan 6 orang yang diamankan dalam kondisi mabuk usai pesta miras di tempat umum areal Gedung Kesenian Bung Karno Jembrana dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindakan premanisme.

Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiarta didampingi Kabag Ops Kompol Dididk Wiratmoko, dan Kasat Reskrim AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi, Senin (21/5), menyatakan selama berlangsungnya Operasi Pekat Agung selama 21 hari itu pihaknya berhasil mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Jembrana. “Ada 9 pelaku yang kami amankan sudah jadi TO dan ada juga yang bukan target tetapi terjaring,” ungkapnya.

Namun dalam operasi pekat tahun ini pihaknya mengakui tidak mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. “Kalau narkoba memang selama operasi tidak ada, pengungkapannya justru sudah dilakukan sebelum operasi pekat. Memang kasus narkotika di Jembrana minim,”  ujarnya. Ia menegaskan, terhadap puluhan tersangka yang berhasil diamankan tetap akan menjalani proses hukum baik pidana umum (pidum) maupun tipiring. “Ada 8 orang ditahan dan 23 dikenakan wajib lapor,” tandas periwira menengah asal Kelurahan Lelateng ini. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata Menerima Sertifikat GIAHS Salak Sibetan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kabar baik bagi petani Karangasem dibawa langsung dari markas FAO di Roma, Italia. Salak Sibetan, melalui sistem Agroforestry-nya, resmi ditetapkan sebagai situs Warisan Sistem Pertanian Global (Global Important Agricultural Heritage System - GIAHS).

Baca Selengkapnya icon click

Meriahkan HUT Ke-16 Mangupura, Pemkab Badung Gelar Turnamen Mini Soccer Antar OPD

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian menyambut HUT Ke-16 Kota Mangupura yang jatuh pada tanggal 16 Nopember 2025 dan HUT KORPRI Ke-54 tanggal 29 Nopember 2025, Bapor KORPRI menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Badung.
Turnamen Mini Soccer ini juga sebagai ajang silaturahmi antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Himbau Ucapan dengan Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng berbagai pihak eksternal untuk berpartisipasi dalam kegiatan bertema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.