
balitribune.co.id | Denpasar - Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar telah turun menjadi level II. Meskipun demikian saat penertiban protokol kesehatan (prokes) Tim Yustisi Kota Denpasar masih menemukan terjadinya pelanggaran.
Hal itu terbukti dengan terjaring 31 orang pelanggar prokes saat tim melakukan penertiban di Simpang Jalan Gunung Agung - Gunung Sanghyang - Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Padangsambian Kecamatam Denpasar Barat.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga membenarkan bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat terjaring karena melanggar Prokes. Hari ini Senin (25/10)
Disebutkan, 10 orang diantaranya diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 21lainnya di denda karena tidak menggunakan masker.
"Seperti pelanggar sebelumnya kami juga memberikan sanksi di fisik berupa push up di tempat," ungkap Sayoga.
Dalam upaya menekan penularan Covid -19 dan mencapai zona hijau, Sayoga mengaku akan memperketat penertiban protokol kesehatan. "Kami harap masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Dengan demikian penularan Covid- 19 bisa terus terkendali," ujarnya.yan