Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

38 Barang Bukti Dimusnahkan, Wabup Dirga Tegaskan Bahaya Narkoba bagi Pelajar

barang bukti
Bali Tribune / pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu, (7/10/2026)

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Semester II Tahun 2026 dan 25 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu, (7/10/2026), dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, mewakili Bupati Tabanan, serta turut disaksikan para pelajar sebagai bagian dari edukasi hukum dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sejak dini. 

Hadir pula Kapolres Tabanan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan yang diwakili Kasi Intel, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dandim Distrik Militer 1619 Tabanan dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini juga mengajak para pelajar dan pendidik yakni guru dan siswa dari SMA Negeri 1 Kediri, SMP Negeri 1 Kediri, dan SMP Negeri 2 Tabanan.

Wabup Dirga, yang juga selaku Ketua BNK Tabanan, mengingatkan para pelajar agar tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun iming-iming yang dapat menjerumuskan pada penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, usia remaja merupakan fase dengan rasa ingin tahu yang tinggi sehingga perlu dibekali pemahaman untuk mampu memilah dan menolak hal-hal yang berisiko. 

“Adik-adik ini berada pada usia yang rasa ingin tahunya tinggi. Jangan sampai keinginan untuk mencoba justru membawa pada hal yang salah. Kalau ada teman yang terindikasi terlibat narkoba, jangan didiamkan, informasikan kepada BNK Tabanan karena kita juga memiliki upaya rehabilitasi,” tegas Dirga.

Selain itu, Ia juga mengajak para pelajar membangun kerja sama dengan pemerintah, BNK Tabanan, serta aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut, BNK Tabanan bersama sejumlah lembaga terkait terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Tabanan sebagai langkah memperkuat kesadaran generasi muda.

“Kami mohon kerja samanya, jangan sampai memakai dan jangan ragu menginformasikan apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan narkoba. BNK Tabanan akan terus melakukan sosialisasi dan pencegahan di sekolah-sekolah di seluruh Tabanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie, S.H., M.H., menjelaskan, selain 25 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 7 perkara pencurian, 3 perkara kesusilaan, 2 perkara penipuan/penggelapan, serta 1 perkara karantina hewan. Kajari menegaskan, pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali disalahgunakan. 

“Pemusnahan barang bukti memiliki tujuan utama untuk memastikan barang rampasan atau bukti kejahatan dimusnahkan sehingga mengurangi terjadinya penyalahgunaan kembali, sehingga dapat mewujudkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik,” tegas Medie.

Ia juga menyampaikan, pelibatan pelajar menjadi bagian dari edukasi mengenai bahaya narkotika sekaligus tindak lanjut program Jaksa Masuk Sekolah. Ia berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat terus diperkuat sehingga penerangan hukum dan edukasi pencegahan narkotika dapat menjangkau lebih banyak sekolah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, serta penandatanganan berita acara pemusnahan.

wartawan
KSM
Category

Ditinggal ke Pasar, Rumah Warga di Tabanan Terbakar

balitribune.co.id | Tabanan - Sebuah rumah milik warga di Banjar Dauh Siyong, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat, ludes terbakar. Musibah kebakaran tersebut terjadi sewaktu bangunan dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya yang berbelanja di pasar senggol pada Selasa (15/9/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ubah Sawah Dilindungi Jadi Villa, Pajak Bisa Berlipat Ganda

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung mulai menyiapkan langkah keras terhadap pemanfaatan lahan sawah yang menyimpang dari tata ruang. Pemilik lahan yang mengubah sawah, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjadi vila atau bangunan komersial terancam dikenakan pajak berlipat hingga pembongkaran bangunan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Sasana Budaya Akhirnya Dilanjutkan, Sedot Anggaran Rp15 Miliar

balitribune.co.id | Bangli - Sempat menjadi pertanyaan masyarakat luas terkait kelanjutan penataan Sasana Budaya Giri Kusuma yang beralamat di Banjar Pekuwon, Kelurahan Cempaga Bangli akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Bangli  pada tahun 2026 kembali  mengalokasikan anggran senilai Rp15 Miliar untuk kelanjutan pembangunan tempat pementasan seni  budaya tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Efisiensi Anggaran, Desa di Klungkung Diminta Gali Potensi Lokal

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melanjutkan jalannya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan. Setelah menyasar Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Dawan, kini giliran Kecamatan Banjarangkan yang dikunjungi, Selasa (15/9/2026).

Dua desa dipilih menjadi sampel monev di Kecamatan Banjarangkan, yakni Desa Tusan dan Desa Nyanglan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.