Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

5 Warga Lingkungan Alas Arum Sesetan Positif Covid-19, 219 Warga Jalani Rapid Test

Bali Tribune / Rapid tes terhadap warga di Lingkungan Alas Arum Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Minggu (21/6).
balitribune.co.id | Denpasar - Menindaklanjuti adanya kasus positif COVID-19 sebanyak 5 orang di Lingkungan Alas Arum Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, maka pada Minggu  (21/6) diadakan Rapid Test masif kepada 219 orang warga setempat. Dari Rapid Test ini seluruh warga yang mengikuti test dinyatakan Non Reaktif COVID-19.
 
Lurah Sesetan,  Ketut Sri Karyawati dikonfirmasi Via Telepon mengatakan pelaksanaan Rapid Test kepada 219 warga gang Tegal Wangi III Lingkungan Alas Arum Kelurahan Sesetan dimulai dari pagi, pukul 08.00 Wita  hingga 10. 30 Wita yang dilaksanakan oleh petugas Puskesmas 1 Denpasar Selatan. 
 
"Ya,  Dari hasil rapid tes semua dinyatakan Non Reaktif namun tetap dilakukan prosedur isolasi mandiri kepada warga setempat sampai 7 hari kedepan. Setelah sebelumnya juga lokasi ini diisolasi pasca ditemukannya kasus positif COVID-19 dan dijaga satgas lingkungan kami. Lima warga yang dinyatakan  positif COVID-19 sebelumnya telah diisolasi di Lokasi Isolasi Provinsi Bali di Pering Gianyar," ungkapnya. 
 
Dikatakan Sri Karyawati, diluar pelaksanaan Rapid Tes, dapat diinformasikan bahwa diwilayah Sesetan  juga terus menggalakkan pemantauan mandiri dan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, sidak pemakaian masker, pendataan penduduk non permanen, dan penerapan jam malam sampai jam 9 malam bagi para pelaku usaha. 
 
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin mengkuti anjuran pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan juga perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan sekitar," tutupnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.