balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 523 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) akan bertarung memperebutkan kursi "panas" DPRD Badung pada Pileg 2024. Ratusan Bacaleg ini akan memperebutkan kursi yang hanya berjumlah 45 kursi.
Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta saat dikonfirmasi Selasa (16/5) menjelaskan sampai batas waktu pendaftaran pada 14 Mei 2023 total ada 17 partai politik yang mendaftar ke KPU Badung. Dari hasil rekapitulasi jumlah keseluruhan Bacaleg yang turut didaftarkan oleh parpolnya sebanyak 523 Bacaleg.
"Iya, ada 17 partai dengan 523 Bacaleg yang mendaftar (ke KPU Badung) sampai tanggal 14 Mei kemarin," ujarnya.
Dikatakan tidak semua partai yang mendaftarkan Bacalegnya sesuai jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Salah satu partai bahkan hanya mendaftarkan dua Bacaleg dari 45 kursi yang tersedia.
"Dari 17 partai, ada sembilan partai yang tidak mendaftarkan Bacaleg sesuai jumlah kursi, seperti Partai PAN, Perindo, PPP, PBB, Garuda, Hanura, PKS, Gelora Indonesia, Partai Buruh," kata Semara Cipta.
Dari sembilan partai yang mendaftarkan calonnya kurang dari 45 kursi, Partai PAN paling sedikit mencalonkan kadernya, yakni 5 calon, disusul Perindo 8 calon, PBB 13 calon, PPP 14 calon, Garuda 19 calon, PKS 21 calon, Gelora Indonesia 23 calon, Partai Buruh 27 calon, Hanura 40 calon.
Selebihnya tujuh partai mengajukan 45 calon, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKN, Demokrat, dan Nasdem.
"Tidak menjadi kewajiban partai harus memenuhi kuota semua Dapil," jelasnya, sembari menyebut hanya Partai Ummat meski terdaftar di KPU Badung namun tidak melakukan pengajuan Bacaleg.