Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

591 Warga Bali Dipenjara karena Narkoba Selama Periode 2022-2023

Bali Tribune / PEMUSNAHAN - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Tembak Tohpati Polda Bali, Jumat (23/6).
balitribune.co.id | DenpasarBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Tembak Tohpati Polda Bali, Jumat (23/6). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 8 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah 11 orang tersangka. Dari jumlah tersangka tersebut, barang bukti terdiri dari 123.132,79 gram atau 123,13 kilogram sabu; 505 gram ganja; dan 1.114 gram atau 1,11 kilogram heroin. Namun BNN menyisihkan sebanyak 164,5 gram sabu, 4 gram ganja, dan 38 gram heroin untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
 
"Sehingga jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 122.965,29 gram atau 122,9 kilogram sabu, 501 gram ganja, dan 1.076 gram atau 1,07 kilogram heroin," ungkap Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Rejnhard Golose.
 
Dikatakan Golose, pemusnahan dilakukan di Bali ini bukan semata - mata dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2023 tanggal 26 Juni mendatang. Tetapi mengingatkan kita semua akan bahaya narkoba. Sekaligus memberikan pesan kepada para bandar narkoba. Sebab dari data yang BNN miliki periode 2022 - 2023, ada 591 warga Bali terlibat narkoba yang masuk Lapas.
 
"Ini baru orang Bali saja. Untuk itu, saya perintahkan Deputi Pemberantasan Irjen Pol I Wayan Sugiri untuk menjaga Pulau yang kita cintai," ujar mantan Kapolda Bali ini.
 
Kedelapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap oleh BNN RI pada periode Mei dan Juni 2023. Pertama, pengungkapan kasus 1.114 gram Heroin berawal dari adanya informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika jenis Heroin dengan modus disembunyikan dalam rajutan karpet yang dikirim dari Karachi Pakistan melalui jasa kiriman ekspedisi. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas BNN RI melakukan controlled delivery dan pada Selasa (9/5) berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial M dan IB, setelah mengambil karpet berisi heroin seberat 1.114 gram tersebut. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu EDY dan SB.
 
"Keduanya diketahui mengatur pengiriman heroin tersebut dan memerintahkan kedua tersangka lainnya untuk mengambil dan menerima paket karpet berisi heroin tersebut," terang Golose.
 
Selanjutnya pengungakapan narkotika jenis ganja dengan berat 395 gram pada Minggu (14/5). Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menggunakan jasa kiriman. Tersangka berinisial RIP yang menerima paket kiriman mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Pengungkapan kasus sabu lintas Malaysia – Surabaya diungkap oleh petugas gabungan di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (24/5) pukul 16.50 WIB. Dalam kasus ini petugas menyita 108.045 gram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing berinisial SY, EY, dan SU. Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mengemas sabu menjadi 100 bungkus lalu disimpan di dalam perabot furniture yang dibawa dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan container.
 
"Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap container berisi sabu ke sebuah gudang yang berada di wilayah Jombang, Jawa Timur. Petugas mendapati para tersangka melakukan serah terima atas container tersebut," urainya.
 
Selanjutnya pada Jumat (2/6), petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial AG dan K alias A, di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya diamankan petugas saat mengendarai mobil yang didalamnya diketahui menyimpan sabu seberat 5.726 gram. Para tersangka merupakan jaringan sindikat narkotika Riau – Madura yang masuk melalui jalur lintas Sumatera Selatan. Sebelumnya,  Kamis (4/5), petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta mendapatkan barang tegahan berupa paket Aramex berasal dari kota Almaty, Kazakhstan yang didalamnya terdapat 46 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 9.007 gram. Petugas BNN RI selanjutnya melakukan pemantauan terhadap paket yang ditujukan kepada seseorang berinisial L dengan alamat Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Namun paket tersebut tak kunjung diambil oleh yang bersangkutan, sehingga narkotika jenis sabu tersebut diamankan oleh petugas BNN RI. Selain itu, petugas BNN juga mengamankan sebuah paket berisi 16 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 268,4 gram yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Bangkalan – Madura, Jawa Timur.
 
"Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery terhadap paket berisi sabu tersebut. Namun paket tidak diambil oleh penerima berinisial S seperti yang tertera pada paket sehingga petugas selanjutnya mengamankan sabu tersebut," kata jendral bintang tiga ini.
 
Petugas BNN Kota Jakarta Utara melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah di Kawasan Warakas, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika. Hasilnya, Selasa (16/5), petugas melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial FS yang merupakan penghuni rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 86,39 gram sabu.
 
Terakhir, Sabtu (20/5), petugas BNN Kota Jakarta Timur mengamankan sebuah paket berisi 107 gram ganja yang dikirimkan melalui jasa pengiriman ekspedisi dengan tujuan Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi. Petugas melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, namun tak kunjung diambil oleh penerimanya, sehingga barang bukti narkotika diamankan oleh BNN RI. "Dengan jumlah barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika," tandas Golose.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
wartawan
RAY
Category

Perkuat Kepedulian Sosial, Astra Motor Bali Salurkan 280 Paket Qurban kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA) menggelar kegiatan sosial bertajuk “Satu HATI IKA Peduli” pada Rabu (27/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gudang One Gate Astra Motor ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekaligus implementasi nyata nilai sosial perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetap Usut Kasus Penganiayaan Oknum Anggota DPRD Klungkung

balitribune.co.id | Gianyar  - Meskipun dikabarkan telah ada pencabutan laporan dan kesepakatan damai, kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar menegaskan tetap mendalami kasus ini dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.