Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

6 Pura Kawasan Catur Angga Warisan Budaya di Tabanan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Peringkat

Bali Tribune / 6 Pura Kawasan Catur Angga Warisan Budaya di Tabanan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Peringkat
balitribune.co.id | Tabanan - Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
 
Sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
Hal tersebut diungkapkan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutannya yang dibaca oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan IGN. Supanji, pada acara penyerahan Surat Keputusan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tabanan, yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati setempat, Rabu (10/2).
 
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala BPCB Provinsi Bali Ni Komang Aniek Purniti, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Tabanan yang diketuai IGN. Tara Wiguna, Camat Penebel dan Camat Tabanan, serta undangan lainnya.
 
Pada kesempatan tersebut, terungkap 6 Pura di Kabupaten Tabanan ditetapkan sebagai 6 Cagar Budaya Peringkat di Tabanan yang merupakan kawasan Catur Angga Warisan Budaya Dunia, diantaranya; Pura Luhur Batukau, Pura Luhur Tamba Waras, Pura Luhur Muncak Sari, Pura Luhur Besi Kalung, Pura Luhur Petali dan Pura Luhur Sekartaji. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Dinas kebudayaan Tabanan dan BPCB Provinsi Bali.
 
IGN. Supanji menambahkan Pemkab Tabanan sangat mendukung adanya program pelestarian cagar budaya, karena cagar budaya adalah warisan yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
 
Pihaknya juga menjelaskan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya saat ini telah mendata cagar budaya di 10 kecamatan dan setidaknya saat ini telah meregistrasi sebanyak 365 yang diduga cagar budaya dan yang sudah diverifikasi sebanyak 115 sesuai data sinkronisasi antara Pemkab, Provinsi dan Pusat.
 
Ketua Tim Ahli cagar Budaya Kabupaten Tabanan menjelaskan, kriteria yang menyebutkan atau menetapkan situs-situs atau benda-benda bisa diangkat menjadi cagar budaya adalah mempunyai kriteria-kriteria tertentu dari segi kepurbakalaannya dan kronologinya memang tua, nilai-nilai religiusnya juga masih diikuti sampai sekarang. Sehingga apa yang diciptakan leluhur itu menjadi suatu tradisi yang luhur.
wartawan
Redaksi

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.