Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

6.334 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Bukti
Bali Tribune / DIMUSNAHKAN - Ribuan barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja serta sejumlah barang bukti perkara lainnya dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

balitribune.co.id | Negara - Perkara narkotika mendominasi tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Oktober 2026, sebanyak 24 perkara atau lebih dari separuhnya merupakan kasus narkotika. Sejumlah barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 54,214 gram netto, ekstasi sebanyak 6.334 butir, ganja seberat 33,04 gram netto, serta empat batang tanaman ganja. Jumlah tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Muhammad Ruslan, mengungkapkan bahwa perkara narkotika menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak dalam rangkaian perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

Dominasi tersebut terlihat dari komposisi 39 perkara tindak pidana umum yang ditangani selama lima bulan terakhir. “Perkara narkotika yang paling banyak. Ada ekstasi, ada sabu-sabu,” ungkap Ruslan.

Selain 24 perkara narkotika, juga terdapat enam perkara pencurian, empat perkara pencabulan, satu perkara minyak dan gas bumi (migas), serta empat perkara tindak pidana lainnya. Dengan statistik barang bukti perkara tersebut, narkotika mencakup sekitar 61,5 persen dari keseluruhan perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

Tidak hanya  barang bukti narkotika, Kejari Jembrana juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang telah ditangani. Di antaranya empat unit telepon genggam, empat unit timbangan digital, serta 229 barang lainnya, seperti papan bola adil, sarung tangan, nampan, cat semprot Pilox, dan berbagai benda yang digunakan atau berkaitan dengan perkara pidana. Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor PRINT-1180/N.1.16.BPA/BPApa.1/10/2026.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pemusnahan barang bukti perkara tersebut, pihak Kejari Jembrana menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tidak berhenti hanya pada proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan persidangan, tetapi proses hukum juga mencakup eksekusi putusan secara tertib,  termasuk salah satunya tindakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah ditetapkan pengadilan.

“Pemusnahan ini wujud komitmen Kejari Jembrana dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

wartawan
PAM
Category

Pelamar Asal Sultra hingga Papua Serbu Job Fair Denpasar 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali menggelar Pameran Bursa Kerja atau Job Fair 2026 di area parkir utara Lapangan Lumintang, Denpasar. Kegiatan rutin tahunan yang memasuki edisi ke-20 ini berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (27–29 Oktober 2026), mulai pukul 08.30 hingga 16.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Tiket Pesawat Bebas PPN Nataru, Asita Bali: Potensi Belanja Wisatawan Meningkat

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah resmi mengucurkan stimulus transportasi untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 mulai dari pesawat, kereta api, hingga kapal laut, diberlakukan diskon dan insentif. Insentif tiket pesawat bebas PPN 100 persen, khusus kelas ekonomi domestik berlaku untuk seluruh rute penerbangan berjadwal dalam negeri.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Komitmen Kepedulian Sosial, Bank Raya Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di NTT

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam, PT Bank Raya Indonesia Tbk, bank digital bagian dari BRI Group, menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa sembako kepada masyarakat terdampak gempa bumi di Desa Satar Padut, Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (19/10/2026). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali dan BI Sepakat Jaga Keamanan Sektor Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., menerima kunjungan silaturahmi dari Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa (27/10/2026). Pertemuan ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi serta kerja sama antarlembaga dalam menjaga kondusivitas daerah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gojek Gandeng Polda Bali Bekali Mitra Driver Literasi Digital dan Konten Bijak

balitribune.co.id |  Denpasar - Menjelang libur akhir tahun 2026, Gojek berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Bali Subdit V Siber menggelar pelatihan #AmanBersamaGojek bertema “Bijak Bermedia Sosial, Jaga Privasi Penumpang” pada Selasa (27/10/2026).  

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dinilai Tak Memenuhi Unsur Pidana, Tim Hukum Minta Terdakwa Kasus Subak Kerdung Diputus Bebas

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah Subak Kerdung memasuki babak krusial. Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/10/2026), terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.