balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah Subak Kerdung memasuki babak krusial. Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (26/10/2026), terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Pledoi perkara ini menitikberatkan pada persoalan mendasar pembuktian: apakah sengketa penguasaan tanah yang berakar dari klaim warisan turun-temurun dapat serta-merta ditarik menjadi tindak pidana pemalsuan surat?
Di hadapan Majelis Hakim, Darmawan menyampaikan pembelaannya secara langsung dengan nada haru. Ia mengaku heran mengapa dirinya harus duduk di kursi pesakitan.
"Izin Yang Mulia, sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, di mana kesalahan saya hingga berada di posisi ini? Saya mohon dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada saksi maupun bukti yang membuktikan pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan," ujar Darmawan.
Ia menegaskan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan warisan turun-temurun dari kakeknya. Dokumen sporadik yang dipersoalkan dibuat semata-mata untuk memperjuangkan hak atas tanah yang diyakininya, bukan untuk merugikan pihak lain.
"Dengan kerendahan hati, saya memohon keadilan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya," tuturnya.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang terdiri dari Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Irjen Pol (Purn) I Nyoman Labha Suradnya, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., I Nyoman Pasek, S.H., dan I Made Sugiarta Nugraha, S.H., soroti ketidakselarasan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurut Rizal Akbar Maya Poetra, seluruh keterangan saksi, bukti surat, maupun barang bukti di persidangan tidak saling bersesuaian untuk membuktikan unsur pidana pemalsuan.
"Tidak ada unsur maksud dan tujuan untuk memalsukan. Klien kami bertindak memperjuangkan haknya dengan membuat sporadik berdasarkan dokumen-dokumen sah yang dimilikinya," tegas Rizal usai persidangan.
Ia juga menepis adanya kerugian materiil sebagaimana didalilkan pihak pelapor. Atas dasar itu, tim hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Berdasarkan fakta persidangan, kami meminta terdakwa dibebaskan atau setidaknya diputus onslag, karena perkara ini bukan tindak pidana," pungkasnya.