Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

6.334 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Bukti
Bali Tribune / DIMUSNAHKAN - Ribuan barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja serta sejumlah barang bukti perkara lainnya dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

balitribune.co.id | Negara - Perkara narkotika mendominasi tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Oktober 2026, sebanyak 24 perkara atau lebih dari separuhnya merupakan kasus narkotika. Sejumlah barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 54,214 gram netto, ekstasi sebanyak 6.334 butir, ganja seberat 33,04 gram netto, serta empat batang tanaman ganja. Jumlah tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Muhammad Ruslan, mengungkapkan bahwa perkara narkotika menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak dalam rangkaian perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

Dominasi tersebut terlihat dari komposisi 39 perkara tindak pidana umum yang ditangani selama lima bulan terakhir. “Perkara narkotika yang paling banyak. Ada ekstasi, ada sabu-sabu,” ungkap Ruslan.

Selain 24 perkara narkotika, juga terdapat enam perkara pencurian, empat perkara pencabulan, satu perkara minyak dan gas bumi (migas), serta empat perkara tindak pidana lainnya. Dengan statistik barang bukti perkara tersebut, narkotika mencakup sekitar 61,5 persen dari keseluruhan perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

Tidak hanya  barang bukti narkotika, Kejari Jembrana juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang telah ditangani. Di antaranya empat unit telepon genggam, empat unit timbangan digital, serta 229 barang lainnya, seperti papan bola adil, sarung tangan, nampan, cat semprot Pilox, dan berbagai benda yang digunakan atau berkaitan dengan perkara pidana. Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor PRINT-1180/N.1.16.BPA/BPApa.1/10/2026.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pemusnahan barang bukti perkara tersebut, pihak Kejari Jembrana menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tidak berhenti hanya pada proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan persidangan, tetapi proses hukum juga mencakup eksekusi putusan secara tertib,  termasuk salah satunya tindakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah ditetapkan pengadilan.

“Pemusnahan ini wujud komitmen Kejari Jembrana dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

wartawan
PAM
Category

Sekaa Teruna Tak Sekadar Pelestari Budaya, Pemuda Didorong Aktif Bangun Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Teruna Teruni (STT) memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan desa adat, melestarikan budaya Bali, serta membangun solidaritas di tengah masyarakat. Organisasi kepemudaan ini juga diharapkan menjadi ruang bagi generasi muda untuk belajar berorganisasi, mengembangkan kreativitas, dan mengambil bagian dalam pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Mengamuk di Kediri, WNA Tiongkok Ditempatkan di Rudenim

balitribune.co.id | Tabanan – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Upaya detensi ini diambil setelah pria asing tersebut diamankan petugas usai dilaporkan mengamuk di kawasan pemukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berdampak Sosial dan Ekonomi, Dewan Sebut Tajen Perlu Dikaji Secara Bijaksana

balitribune.co.id | Bangli - Dua pekan terakhir, aktifitas tajen di Bangli tiarap setelah aparat penegak hukum melakukan penertiban. Dampak sosial dan ekonomi sangat dirasakan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktifitas tersebut. Realita ini mendapat perhatian  dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa SE.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dewan Minta Ranperda dari Eksekutif Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi-Fraksi DPRD Bangli menyampaikan Pemandangan Umum (PU) atas penyampian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dari Eksekutif dalam Rapat Paripurna, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta dihadiri oleh Anggota DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Penegakan Hukum Pasar Modal Makin Tegas

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkeras penegakan hukum di pasar modal. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah mengenakan denda dengan total mencapai Rp2,52 triliun kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Angka tersebut terdiri atas Rp2,23 triliun denda hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan kepada 805 pihak.

Baca Selengkapnya icon click

Lansia 70 Tahun di Selemadeg Barat Dilaporkan Hilang

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang lansia berusia 70 tahun bernama Ni Wayan Natri alias Mbah Mardi dilaporkan hilang dari rumahnya di Banjar Tegal Kontang, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat. Lansia yang memiliki riwayat linglung akibat faktor usia tua tersebut mendadak lenyap usai ditinggal anaknya memberi pakan ternak di belakang rumah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.