Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

6.334 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Bukti
Bali Tribune / DIMUSNAHKAN - Ribuan barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja serta sejumlah barang bukti perkara lainnya dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

balitribune.co.id | Negara - Perkara narkotika mendominasi tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dari 39 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juni hingga Oktober 2026, sebanyak 24 perkara atau lebih dari separuhnya merupakan kasus narkotika. Sejumlah barang bukti berupa ribuan butir ekstasi, puluhan gram sabu, dan ganja dimusnahkan Kejari Jembrana, Senin (2/11/2026).

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 54,214 gram netto, ekstasi sebanyak 6.334 butir, ganja seberat 33,04 gram netto, serta empat batang tanaman ganja. Jumlah tersebut merupakan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Muhammad Ruslan, mengungkapkan bahwa perkara narkotika menjadi jenis tindak pidana yang paling banyak dalam rangkaian perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

Dominasi tersebut terlihat dari komposisi 39 perkara tindak pidana umum yang ditangani selama lima bulan terakhir. “Perkara narkotika yang paling banyak. Ada ekstasi, ada sabu-sabu,” ungkap Ruslan.

Selain 24 perkara narkotika, juga terdapat enam perkara pencurian, empat perkara pencabulan, satu perkara minyak dan gas bumi (migas), serta empat perkara tindak pidana lainnya. Dengan statistik barang bukti perkara tersebut, narkotika mencakup sekitar 61,5 persen dari keseluruhan perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

Tidak hanya  barang bukti narkotika, Kejari Jembrana juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang telah ditangani. Di antaranya empat unit telepon genggam, empat unit timbangan digital, serta 229 barang lainnya, seperti papan bola adil, sarung tangan, nampan, cat semprot Pilox, dan berbagai benda yang digunakan atau berkaitan dengan perkara pidana. Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor PRINT-1180/N.1.16.BPA/BPApa.1/10/2026.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pemusnahan barang bukti perkara tersebut, pihak Kejari Jembrana menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum tidak berhenti hanya pada proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan persidangan, tetapi proses hukum juga mencakup eksekusi putusan secara tertib,  termasuk salah satunya tindakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah ditetapkan pengadilan.

“Pemusnahan ini wujud komitmen Kejari Jembrana dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

wartawan
PAM
Category

Temu Wirasa 2026, BI Bali Dorong Penguatan Data untuk Ekonomi yang Lebih Tangguh

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi yang bergerak semakin cepat, data tidak lagi sekadar menjadi angka dalam laporan statistik. Bagi Bank Indonesia, informasi dari pelaku usaha, rumah tangga, perbankan hingga pemerintah daerah justru menjadi salah satu pijakan penting untuk membaca arah perekonomian sebelum angka resmi tersedia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Mahayastra Lantik 26 Perbekel di Puspem Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik 26 perbekel terpilih hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Tahun 2026 untuk masa jabatan 2026–2034. Pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar, Jalan Kebo Iwa, Gianyar, Sabtu (24/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karhutla Hanguskan 18 Hektar Hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Agung

balitribune.co.id | Amlapura - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah hutan lindung lereng Gunung Agung, Karangasem. Berdasarkan pemetaan dan pemantauan pihak BPBD Karangasem dan KRPH Abang, luas hutan yang terbakar mencapai 18 hektar. 

Baca Selengkapnya icon click

Sweeping Masif, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Menurun

balitribune.co.id | Gianyar - Jajaran Polres Gianyar gencar melaksanakan sweeping tempat hiburan malam di Gianyar. Dampaknya, ternyata sejumlah tempat hiburan malam mulai mengalami penurunan jumlah pengunjung. Kondisi ini terjadi karena para pelanggan memilih pindah lokasi ke tempat yang relatif lebih nyaman dan tidak terusik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bahas AMDAL Rencana Pengembangan Rumah Sakit, RSUD Klungkung Gelar Forum Konsultasi Publik

balitribune.co.id | Semarapura - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Klungkung terus berbenah melangkah pasti . Kali ini RSU Klungkung  menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka pemaparan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terhadap rencana pengembangan pembangunan rumah sakit.

Baca Selengkapnya icon click

Selvi Ananda Kunjungi Tenganan

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dekranasda Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, menyambut dan mendampingi kunjungan Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Selvi Ananda Gibran Rakabuming, bersama jajaran Solidaritas Perempuan untuk Indonesia Kabinet Merah Putih (Seruni) di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Jumat (23/10/2026). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.