Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

7 Paket Sabu Dibayar 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ VONIS - Hassanudin melangkah ke luar ruang sidang seusai divonis 9 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Akibat menguasai 7 buah plastik klip berisi sabu seberat 6,20 gram netto, Sultan Hassanudin (29) terpaksa membayarnya dengan mahal. Pria asal Makasar ini dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah oleh Majelis Hakim diketua Dewa Budi Watsara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/6). 
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai pria yang bekerja sebagai Satuan Pengaman (Satpam) ini telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengusai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sultan Hassanudin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar subsidair 2 bulan penjara. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Budi Watsara.
 
Seusai membacakan uraian putusannya, Hakim Budi Watsara memberi kesempatan yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyikapi putusan ini. "Untuk menyikapi putusan ini saudara terdakwa silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya," perintah Hakim Budi Watasara kepada terdakwa. 
 
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima Yang Mulia," kata salah satu anggota PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa. Senada dengan pihak terdakwa, JPU yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara, juga ikut menerima putusan itu.
 
Terdakwa ditangkap oleh Tim Diresnarkoba Polda Bali pada tanggal 26 Januari 2019 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di dalam kamar kos terdakwa di Jalan Taman Pancing Timur, Pemongan, Denpasar Selatan. Saat dilakukan pengeledahan, aparat hanya berhasil mengamankan 7 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat total 6,20 gram netto yang merupakan paket sisa dari yang sudah diedarkan terdakwa.
 
"Terdakwa memproleh sabu tersebut dari Ismail pada tanggal 23 Januari 2019 yang ditempel dekat tiang Telkom di daerah Glogor Indah IB, dengan berat kurang lebih 20 gram," mengutip dakwaan JPU Dewi Agustin Adiputri.
 
Diuraikan JPU, setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kosnya. Selanjutnya terdakwa memecah atau membagi sabu tersebut untuk kemudian ditempel atau diedarkan sesuai perintah Ismail. Atas tugasnya itu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap satu kali tempel.
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebut telepon genggam seorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta, Polresta Denpasar memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026

balitribune.co.id I Badung - Gubernur Bali Wayan Koster menjagokan Timnas Prancis keluar sebagai juara Piala Dunia 2026. Gubernur Koster menyampaikan prediksinya itu seusai menyaksikan nonton bareng (nobar) laga Argentina kontra Swiss di perempat final Piala Dunia 2026 di kawasan Peninsula, ITDC Nusa Dua, Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belasan Ribu Peserta Didik Baru di Badung Ikuti MPLS Ramah 2026/2027

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 15.677 peserta didik baru di Kabupaten Badung resmi mengikuti pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun Pelajaran 2026/2027 yang dibuka secara serentak oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Senin (13/7/2026). Pembukaan dipusatkan di SMP Negeri 1 Mengwi dengan mengusung tema "Hari Baru, Aman dan Nyaman di Sekolah".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin di Jerez

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor, yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship yakni M. Kiandra Ramadhipa tampil kompetitif sepanjang balapan. Berlangsung dalam dua kali balapan di Circuito de Jerez – Ángel Nieto, Spanyol pada Minggu 5 Juli 2026, Ramadhipa mengemas 9 poin di putaran ini.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Bikers Honda Ramaikan Regional Public Exhibition New Honda Vario EVO 160 Lewat City Rolling #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Regional Public Exhibition New Honda Vario EVO 160 yang diselenggarakan Astra Motor Bali, Sabtu (11/7/2026) berlangsung semakin semarak dengan kehadiran sekitar 50 bikers dari berbagai komunitas Honda di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.