Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

7 Paket Sabu Dibayar 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ VONIS - Hassanudin melangkah ke luar ruang sidang seusai divonis 9 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Akibat menguasai 7 buah plastik klip berisi sabu seberat 6,20 gram netto, Sultan Hassanudin (29) terpaksa membayarnya dengan mahal. Pria asal Makasar ini dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah oleh Majelis Hakim diketua Dewa Budi Watsara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/6). 
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai pria yang bekerja sebagai Satuan Pengaman (Satpam) ini telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengusai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sultan Hassanudin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar subsidair 2 bulan penjara. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Budi Watsara.
 
Seusai membacakan uraian putusannya, Hakim Budi Watsara memberi kesempatan yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyikapi putusan ini. "Untuk menyikapi putusan ini saudara terdakwa silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya," perintah Hakim Budi Watasara kepada terdakwa. 
 
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima Yang Mulia," kata salah satu anggota PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa. Senada dengan pihak terdakwa, JPU yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara, juga ikut menerima putusan itu.
 
Terdakwa ditangkap oleh Tim Diresnarkoba Polda Bali pada tanggal 26 Januari 2019 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di dalam kamar kos terdakwa di Jalan Taman Pancing Timur, Pemongan, Denpasar Selatan. Saat dilakukan pengeledahan, aparat hanya berhasil mengamankan 7 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat total 6,20 gram netto yang merupakan paket sisa dari yang sudah diedarkan terdakwa.
 
"Terdakwa memproleh sabu tersebut dari Ismail pada tanggal 23 Januari 2019 yang ditempel dekat tiang Telkom di daerah Glogor Indah IB, dengan berat kurang lebih 20 gram," mengutip dakwaan JPU Dewi Agustin Adiputri.
 
Diuraikan JPU, setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kosnya. Selanjutnya terdakwa memecah atau membagi sabu tersebut untuk kemudian ditempel atau diedarkan sesuai perintah Ismail. Atas tugasnya itu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap satu kali tempel.
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Arak Bali dan Soft Power Ala Koster

balitribune.co.id | Sentuhan kreatif Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) terhadap arak Bali kini memperlihatkan hasil yang mengembirakan. Sejak Pak Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali, arak Bali mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Tegaskan Purna Bhakti Bukan Akhir Pengabdian

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki usia ke-27 tahun, Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung institusi kepolisian dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Meski telah memasuki masa purna bhakti, semangat pengabdian para purnawirawan dinilai tidak pernah surut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Keluarga, ASN Kini Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui kehadiran orang tua—khususnya ayah—dalam pengasuhan anak terus mendapat dukungan lintas kementerian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 pada 10 Juli 2026, yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Les Kelanguan Memukau PKB XLVIII, Duta Badung Angkat Spirit Mebuug Buugan Kedonganan

balitribune.co.id | Denpasar – Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center) Denpasar dipadati penonton yang antusias menyaksikan penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Selasa (7/7/2026) pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Tak Menyerah, Bupati Adi Arnawa Pastikan Banding terkait Putusan Tower Rp3,3 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai fantastis Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan langkah hukum banding segera ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam kerja sama menara telekomunikasi terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Semarapura - Respons cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Nusa Penida. Melalui gerak sigap Tim Jalak Nusa, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang terjadi di Restaurant Pondok Baruna, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam pada Jumat (10/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.