Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

7 Paket Sabu Dibayar 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ VONIS - Hassanudin melangkah ke luar ruang sidang seusai divonis 9 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Akibat menguasai 7 buah plastik klip berisi sabu seberat 6,20 gram netto, Sultan Hassanudin (29) terpaksa membayarnya dengan mahal. Pria asal Makasar ini dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah oleh Majelis Hakim diketua Dewa Budi Watsara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/6). 
 
Dalam putusannya, majelis hakim menilai pria yang bekerja sebagai Satuan Pengaman (Satpam) ini telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengusai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
 
Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sultan Hassanudin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar subsidair 2 bulan penjara. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Budi Watsara.
 
Seusai membacakan uraian putusannya, Hakim Budi Watsara memberi kesempatan yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyikapi putusan ini. "Untuk menyikapi putusan ini saudara terdakwa silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya," perintah Hakim Budi Watasara kepada terdakwa. 
 
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima Yang Mulia," kata salah satu anggota PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa. Senada dengan pihak terdakwa, JPU yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara, juga ikut menerima putusan itu.
 
Terdakwa ditangkap oleh Tim Diresnarkoba Polda Bali pada tanggal 26 Januari 2019 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di dalam kamar kos terdakwa di Jalan Taman Pancing Timur, Pemongan, Denpasar Selatan. Saat dilakukan pengeledahan, aparat hanya berhasil mengamankan 7 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat total 6,20 gram netto yang merupakan paket sisa dari yang sudah diedarkan terdakwa.
 
"Terdakwa memproleh sabu tersebut dari Ismail pada tanggal 23 Januari 2019 yang ditempel dekat tiang Telkom di daerah Glogor Indah IB, dengan berat kurang lebih 20 gram," mengutip dakwaan JPU Dewi Agustin Adiputri.
 
Diuraikan JPU, setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa kemudian kembali ke kosnya. Selanjutnya terdakwa memecah atau membagi sabu tersebut untuk kemudian ditempel atau diedarkan sesuai perintah Ismail. Atas tugasnya itu, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap satu kali tempel.
 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jaga Kelestarian Ekosistem, Bupati Sanjaya Tebar Benih Ikan Nila di Ulun Danu Beratan

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka memeriahkan HUT ke - 80 Kemerdekaan RI, sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E, M.M, menghadiri kegiatan Penebaran Benih Ikan Nila yang dilaksanakan di kawasan wisata The Rusa by The Lake, Ulun Danu Beratan, Desa Adat Kembang Merta, Candikuning, Baturiti, Tabanan, Jumat (15/8).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Sabet Dua Penghargaan di Kontes Layanan Honda Nasional 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Motor Bali kembali menorehkan prestasi membanggakan di ajang Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2025 yang berlangsung di Jakarta pada 11–14 Agustus 2025. Dalam kompetisi bergengsi tersebut, Astra Motor Bali berhasil meraih dua penghargaan utama sekaligus serta memperoleh apresiasi khusus dari PT Astra Honda Motor (AHM) untuk kategori Main Dealer terbaik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional: Isi Pejabat di RSUD Giri Asih dan Suwiti

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemkab Badung di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (14/8). Sebanyak 61 pejabat dilantik, terdiri dari Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas sebanyak 18 orang dan Pejabat Fungsional 43 orang.

Baca Selengkapnya icon click

PKM Pemetaan Potensi Wisata, Digital Marketing, dan Pelatihan Akuntansi di Desa Adat Bebetin

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Negeri Bali (PNB) melaksanakan Program Bina Desa. Kegiatan ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai April hingga September 2025, berlokasi di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inovasi Coffee Laboratory Dukung Pelatihan Barista dan Tourismpreneurship Berbasis Green Tourism di SMK Widiatmika

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai upaya meningkatkan kompetensi generasi muda di bidang pariwisata dan kuliner, Ketua Pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat yang mendapatkan hibah dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) telah sukses menyelenggarakan kegiatan Inovasi Coffee Laboratory (COLAB) untuk Mendukung Basic Training Barista dan Tourismpreneurship Berbasis Green Tourism di SMK Widiatmika, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Airport dan Kebon Vintage Hadirkan Pameran Mobil Bersejarah di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Berkolaborasi dengan Bali Aiport, Kebon Vintage Cars memamerkan unit mobil vintage bernilai sejarah di area terminal kedatangan domestik Bandara I Gustii Ngurah Rai. Di pamerkanya mobil bersejarah ini berlangsung sampai akhir Agustus 2025.

Jos Dharmawan, owner Kebon Vintage Cars menjelaskan 11 unit mobil vintage yang dihadirkan itu mulai dari era sebelum perang, era kemerdekaan hingga era 90an. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.